BLORA, Beritajateng.id – Masyarakat Kabupaten Blora dapat memberikan saran, kritik, maupun aduan terkait layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora apabila terdapat hal yang kurang memuaskan. Kepala DPMPTSP Blora, Bondan Arsiyanti yang akrab disapa Danik mengatakan bahwa alur penyampaian saran, kritik, dan aduan bisa dilakukan melalui telfon, email, kotak aduan, atau datang secara langsung.
“Kalo melalui telfon, bisa melalui Instagram, WhatsApp dan Facebook. Selain itu juga email, dan email langsung bisa masuk ke saya,” kata Danik
Setelah menerima aduan, pegawai akan mencatat pengaduan yang masuk kedalam buku register. Aduan itu selanjutnya akan segera disalurkan ke unit atau pelayanan aduan.
“Pelayanan yang diadukan, setelah menerima aduan, maka akan segera menyelesaikan,” kata dia.
Selanjutnya, sambung Danik, untuk kritik saran atau aduan yang membutuhkan perbaikan lebih lanjut, maka pengelola layanan meneruskan ke tim pengaduan.
“Jadi dari tim pengaduan yang akan memfasilitasi untuk penyelesaian masalah melalui OPD terkait. Baik dilakukan ke lapangan maupun penyelesaian secara pengundangan ke MPP,” tambah Danik.
Setelah jawaban dari OPD diterima oleh tim pengaduan, maka tim pengaduan akan segera membuat jawaban baik secara langsung maupun secara online yang akan dipublikasikan melalui medsos.
“Sehingga setelah adanya jawaban dari tim pengaduan. Dan pemohon telah mendapatkan jawaban atas pengaduan yang dilakukan, maka pengaduan itu sudah dianggap selesai,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, email pengaduan DPMPTSP Blora adalah dpmptsp.blora@gmail.com. Sementara nomor telfon yang dapat dihubungi untuk pengaduan adalah 088226802333. Terkait informasi izin permohon yang sudah terbit atau belum di Kabupaten Blora, masyarakat dapat menghubungi 085220053871. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)