GROBOGAN, Beritajateng.id – Menjelang tiga hari penutupan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) telah menerima 1.307 data pelamar. Hal itu, diungkapkan oleh kepala BKPPD Padma Saputra pada Rabu, 16 Oktober 2024.
“Keseluruhan pendaftar tersebut tercatat sejak hari ini (Rabu,16 Oktober 2024), per pukul 12.00,” kata Padma.
Diketahui, pendaftaran PPPK di lingkungan Pemkab Grobogan telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024.
Meskipun menerima ribuan pelamar, Padma mengaku bahwa banyak diantara pelamar tersebut yang belum menyelesaikan proses pendaftaran PPPK.
“Total pelamar yang susah menyelesaikan pendaftaran hanya 292 pelamar,” ungkap Padma.
Di lingkungan Pemkab Grobogan, Padma mengungkap bahwa pelamar terbanyak adalah untuk formasi teknis dengan jumlah mencapai 1.083 pelamar. Disusul formasi kesehatan dengan 184 pelamar dan formasi guru sebanyak 40 pelamar.
“Untuk formasi teknis baru 248 pelamar yang menyelesaikan proses pendaftaran. Sementara kesehatan dan guru baru 22 pelamar yang baru menyelesaikannya,” ujar Padma.
Lebih lanjut, Padma menjelaskan bahwa Pemkab Grobogan menyediakan 850 formasi PPPK yang terdiri dari 350 formasi guru, 300 formasi kesehatan, dan 200 formasi teknis.
Ia menerangkan terdapat beberapa formasi khusus bagi pelamar prioritas. Hal itu termasuk untuk peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 namun belum lulus pada seleksi sebelumnya.
“Selain itu, guru eks THK-II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi Pemkab Grobogan juga diprioritaskan,” kata Padma.
Formasi lainnya mencakup guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan telah mengajar minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Untuk formasi kesehatan, prioritas diberikan kepada pelamar D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023. Selain itu, eks THK-II dan non-ASN yang telah aktif bekerja minimal dua tahun di Pemkab Grobogan juga mendapatkan prioritas.
“Pengalaman ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja, dengan ketentuan minimal dua tahun untuk formasi jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, jenjang terampil, dan jenjang ahli pertama,” katanya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)