DEMAK, Beritajateng.id – Para pekerja di Kabupaten Demak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) bakal melakukan aksi demo besok Senin, 22 Desember 2025.
Aksi tersebut diketahui untuk mengawal pelaksanaan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Demak terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2026.
“Aksi nantinya akan dipusatkan di depan Kantor Bupati Demak atau Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerind) Kabupaten Demak. Jadi menyesuaikan tempat pelaksanaan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Demak,” kata Koordinator Aksi, Poyo Widodo, Minggu malam, 21 Desember 2025..
Poyo mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh dalam menuntut peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Ia menuturkan seluruh serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Demak yang tergabung dalam aliansi Gebrak bakal ikut serta mengawal penetapan besaran UMK Demak 2026.
“Aksi ini dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, kami menyampaikan aspirasi melalui aksi damai yang diikuti oleh sekitar 400 massa aksi,” ujarnya.
Salah satu tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut, kata dia, adalah penetapan kenaikan UMK Demak tahun 2026 sebesar 15 persen.
“Kami minta untuk UMK 2026 dinaikkan 15 persen,” tegasnya.
Selain itu, massa buruh juga menolak pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurutnya, regulasi tersebut bertentangan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Tuntutan kami jelas, menolak PP Nomor 49 Tahun 2025 karena tidak sejalan dengan putusan MK yang mewajibkan kenaikan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak,” tegasnya.
Selain itu, buruh juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Demak segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Demak sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi buruh di sektor tertentu.
Poyo menegaskan, aksi tersebut akan berlangsung secara tertib dan damai. Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat mendengar dan mengakomodasi aspirasi buruh dalam proses penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















