DEMAK, Beritajateng.id – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Demak yang belum menerima tunjangan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan, saat ini proses pencairan gaji-13 dan THR tersebut masih berlangsung dan dipastikan disalurkan pada bulan ini.
“Pencairan yang tertunda sekarang sedang berproses, sebagaimana disampaikan Pak Ketua (Ketua DPRD Demak, red), sebelum Januari selesai. InsyaAllah sudah bisa kita cairkan sebagaimana hak mereka,” katanya.
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKAD), Haris menuturkan anggaran dari pusat baru ditransfer ke Demak pada akhir Desember 2025.
“Secara real, itu memang turunnya menurut BPKAD masuk ke kas Demak di tanggal 29 atau 30 Desember, sehingga tidak mungkin langsung diproses. Perlu ada validasi administrasi dan sebagainya,” jelasnya.
Haris juga menanggapi terkait puluhan guru PAI non-ASN yang lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun tidak bisa menerima tunjangan dari Kementerian Agama, karena belum mendapatkan tanda tangan dari kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan.
Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama tim di tingkat Pemkab Demak.
“Kalau untuk SE Menpan dan SE Sekda atas penyampaian kemarin nanti kita akan diskusikan lebih lanjut lagi dengan tim kabupaten,” ungkapnya.
Menurut Haris, implementasi regulasi tersebut memerlukan kajian lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan di Pemkab Demak.
“Kalau regulasi yang sudah ada, menurut SE kita harus bicarakan lebih dalam secara implementasinya atas proses itu, sehingga kami butuh waktu untuk bisa bicara dengan bagian hukum, inspektorat, keuangan tersendiri, dan BPKSDM, itu yang bisa dilakukan Dinas Pendidikan secara wewenangnya,” terangnya.
Haris pun meminta guru non-ASN yang belum menerima tunjangan untuk bersabar karena kini masih dalam proses kajian ulang.
“Karena ini proses dari pusat, kemudian butuh validasi. Maka yang pertama sabar, karena apapun dari sisi peraturan kan kami harus tegakkan,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya puluhan guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), mendatangi kantor DPRD Demak untuk melakukan audiensi terkait tidak cairnya gaji ke-13 guru PAI ASN dan THR 2025 yang tak kunjung cair.
Selain itu, terdapat 50 guru yang sudah lolos PPG namun belum menerima tunjangan karena terganjal regulasi.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Demak meminta agar pemerintah daerah melalui Dindikbud segera mencairkan hak-hak para guru tersebut.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















