DEMAK, Beritajateng.id – Kepala Sekolah SMKN 1 Karangawen Demak akhirnya dimutasi imbas dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada pengadaan seragam sekolah. Hal itu disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Haris Wahyudi, Selasa, 9 Desember 2025.
Haris menegaskan praktik penjualan atau pengakomodiran seragam sekolah melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua murid. Sekolah dilarang menjual maupun mengakomodir pengadaan seragam, baik untuk siswa baru maupun siswa lama,” tegas Haris.
Berdasarkan hasil investigasi Dinas Pendidikan, ia mengatakan SMKN 1 Karangawen dinyatakan terbukti melakukan pungli terhadap wali murid, baik pada tahun ajaran baru maupun tahun ajaran yang sedang berjalan.
Ia mengungkap, saat dilakukan investigasi langsung ke sekolah tersebut, pihak sekolah mengaku tidak ada unsur paksaan. Kendati demikian, Haris menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar aturan.
“Sekolah sempat beralasan tidak ada paksaan. Namun bagaimanapun, tindakan tersebut tetap melanggar aturan. Kami langsung memberikan sanksi kepada kepala sekolah sebelumnya berupa mutasi ke sekolah di Kabupaten Pati,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada sekolah terkait untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari wali murid terkait pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Saya minta uang yang sudah diterima dikembalikan semuanya. Ini peringatan keras dari kami,” ujarnya.
“Sekali lagi, sekolah tidak boleh terlibat dalam bentuk apa pun. Kalau orang tua murid mau mengkoordinir sendiri ya diperbolehkan,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, belum lama ini, seorang wali murid SMKN 1 Karangawen Demak mengeluhkan biaya pengadaan seragam sekolah dalam bentuk kain belum jadi yang mencapai Rp 2 juta.
Keluhan tersebut kemudian viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram @brorondm. Kejadian itu pun mendapat respons tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















