DEMAK, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian dan TNI.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Satpol PP Demak dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sebanyak 2.113 botol miras itu terdiri dari berbagai merek, baik pabrikan maupun oplosan hasil operasi pekat yang dilakukan dalam setahun terakhir.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menegaskan komitmennya bersama aparat kepolisian dan TNI untuk masif memberantas peredaran miras.
“Kita lakukan secara masif dengan menyasar seluruh wilayah Kabupaten Demak hingga ke pelosok desa. Seluruh barang ini termasuk Es Moni adalah barang sitaan dari kegiatan razia yang kita lakukan,” kata Agus, Rabu, 29 Oktober 2025.
Agus meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan miras yang masih ditemukan beredar di sejumlah wilayah \Demak.
“Partisipasi masyarakat juga kita butuhkan untuk mendukung upaya penertiban terutama miras,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Eisti’anah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Demak dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Wali.
“Pemkab Demak melalui Satpol PP bersama TNI/Polri telah masif melakukan razia pekat khususnya miras untuk menegakkan Perda penanggulangan penyakit masyarakat,” ujar Bupati Eisti’anah.
Ia berharap peredaran miras di Demak dapat ditekan secara signifikan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan berakhlak serta terwujudnya visi Demak Semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















