Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Telat Bayar Iuran BPJS Bakal Kena Denda 30 Juta, Berikut Rinciannya

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
10 Juni 2022
in Ekonomi
Telat Bayar Iuran BPJS Bakal Kena Denda 30 Juta, Berikut Rinciannya

Kepala Bidang (Kabid) SDM Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Kabupaten Pati , Galih Mardi Ismiansyah saat ditemui di ruangan pada Senin (06/06). (Arif Febrianto/Lingkarjateng.id)

803
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Masyarakat seringkali terkecoh dengan berita yang menyebutkan, siapapun yang telah membayar iuran BPJS akan dikenai denda 30 juta. Padahal aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk meringankan beban masyarakat, khususnya peserta BPJS mandiri dan ada rinciannya tersendiri.

Kepala Bidang (Kabid) SDM Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Kabupaten Pati, Galih Mardi Ismiansyah membenarkan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan jumlah maksimal yang harus dibayarkan apabila telat membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Denda 30 juta berlaku secara nasional. Denda 30 juta untuk yang telat bayar, memang khusus bagi masyarakat peserta BPJS mandiri dan angka itu merupakan denda maksimal. Tapi itu ada perhitungan nya, apabila seseorang menunggak pembayaran iuran,” jelasnya, Senin (06/06).

Baca Juga

Polemik Nunggak BPJS Kesehatan Dikenai Denda, Ini Kata Dewan

Perhitungan yang dimaksud adalah, jumlah bulan keterlambatan pembayaran iuran BPJS hanya akan dikalikan 5% dengan jumlah tagihan selama tunggakan.

Konten Terkait

Bupati Harno Dukung Forum Tripartit Jadi Ruang Dialog Bidang Ketenagakerjaan

Bupati Harno Dukung Forum Tripartit Jadi Ruang Dialog Bidang Ketenagakerjaan

23 Mei 2025
Investasi di Jateng Makin Seksi, Begini Strategi Utama Pemprov Tarik Para Investor

Investasi di Jateng Makin Seksi, Begini Strategi Utama Pemprov Tarik Para Investor

25 April 2025

“Jadi, jika semakin lama tunggakan, maka semakin besar pula denda yang dikenakan,” terangnya.

Galih tak menampik kemungkinan adanya masyarakat yang mengalami perubahan ekonomi, sehingga telat membayarkan BPJS. Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan jumlah tagihan denda yang bisa saja lebih dari 30 juta.

“Misalkan dia menunggak satu tahun ya dikali 12 bulan, maka total tunggakan dikali 5%. Sebanyak-banyaknya itu 12 bulan dan sebanyak-banyaknya denda 30 juta. Denda 30 juta cenderung lebih murah, dibandingkan dengan biaya yang telah dibayarkan BPJS untuk membiayai perawatan selama sakit, tetapi tergantung penyakitnya,” ungkapnya.

Tapi pemerintah memberikan denda maksimal 30 juta. Tidak bisa dipungkiri, bahwa tidak membayar iuran BPJS bisa diakibatkan berbagai persoalan. Seperti kondisi ekonomi suatu keluarga yang dulunya mampu dan pembayarannya lancar, tetapi tiba-tiba ada kondisi ekonomi sulit mengakibatkan pembayaran iuran menunggak.

“Meskipun dia nunggak tiga tahun, katakanlah denda 150 juta, tapi oleh pemerintah di diskon jadi 30 maksimal sesuai angka,” tutup Galih. (Lingkar Media Group)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniDenda BPJS 30 jutaIuran BPJSJateng Hari Ini
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

by Utia Afidah
18 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang akan melayani penerbangan perdana dengan rute internasional...

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menahkodai kerjasama ekonomi dengan tiga provinsi yakni Riau, Lampung, dan Maluku....

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

by Sekar Sari
5 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sudah menginisiasi program “Mageri Segoro”. Program tersebut ditujukan untuk mengembalikan daya dukung...

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) merilis hasil pelaksanaan Operasi Premanisme dan Operasi Candi 2025 yang berlangsung...

Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin saat menyampaikan harapannya terkait Pj Bupati Pati, belum lama ini. (ITD/Koran Lingkar)

Ali Badrudin Harap Pj Bupati Pati Nanti Dapat Lanjutkan Program yang Belum Usai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Merasa Diintimidasi, Warga Rembang Laporkan Sejumlah Oknum PMPR

Merasa Diintimidasi, Warga Rembang Laporkan Sejumlah Oknum PMPR

10 Januari 2023
Dukung Instruksi Pemkab Pati, Dewan Dorong ASN Beli Telur dari Peternak Lokal

Dukung Instruksi Pemkab Pati, Dewan Dorong ASN Beli Telur dari Peternak Lokal

18 Maret 2025
Bupati Kendal Ingatkan Perangkat Daerah Agar Tak Ada Ego Sektoral

Bupati Kendal Ingatkan Perangkat Daerah Agar Tak Ada Ego Sektoral

9 April 2025
Amati Isu Politik Pusat, Ketua DPRD Pati Sementara Minta KPU dan Bawaslu Bertindak Netral

Amati Isu Politik Pusat, Ketua DPRD Pati Sementara Minta KPU dan Bawaslu Bertindak Netral

17 September 2024
Formasi Guru PAUD di Kudus Akan Diusulkan Masuk Seleksi CASN Berikutnya

Formasi Guru PAUD di Kudus Akan Diusulkan Masuk Seleksi CASN Berikutnya

17 Januari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id