GROBOGAN, Beritajateng.id – Sebanyak 457 kasus perceraian didaftarkan di Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu dua bulan yakni Januari-Februari 2025.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Purwodadi, Karmo, mengungkap bahwa 361 kasus diantaranya merupakan gugatan yang dilayangkan pihak istri.
Menurutnya, tren kaum perempuan yang menggugat cerai itu menunjukkan bahwa mereka semakin berani mengambil pilihan hidup dengan risiko mendapatkan status janda.
“Tingginya angka pengajuan gugat cerai yang dilayangkan ini disebabkan oleh beberapa faktor pemicu. Paling tinggi disebabkan karena faktor ekonomi,” katanya, Minggu, 9 Maret 2025.
Masalah ekonomi, kata Karmo, merupakan hal yang sangat sensitif karena biasanya seorang istri tidak menerima apabila hanya mendapatkan nafkah kecil.
Selain itu, ada pula perceraian yang disebabkan sang suami yang sama sekali tidak memberikan nafkah kepada istrinya karena menganggur.
Karmo mengungkap, biasanya pihak perempuan yang merasa memiliki penghasilan lebih, cenderung yang lebih aktif mengajukan perceraian. Sementara, kasus perceraian yang disebabkan karena gangguan pihak ketiga terhitung sedikit.
“Masalah ekonomi sangat mendominasi,” sambungnya.
Tak hanya itu, kasus perceraian di Kabupaten Grobogan termasuk tinggi di Jawa Tengah. Karmo mengatakan banyaknya banyaknya warga yang pergi keluar kota dan negeri turut menjadi faktor pemicu penyebab kemungkinan retaknya rumah tangga (RT).
Tak hanya di tahun ini saja, tingginya kasus perceraian di Grobogan juga terjadi sepanjang tahun lalu. Pada 2024, PA Grobogan telah menerima 3.950 kasus, tiga diantaranya merupakan kasus poligami, cerai talak 763 kasus, dan cerai gugat 2.478 kasus. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)