REMBANG, Beritajateng.id – Kelakuan kafe dan tempat karaoke di Kabupaten Rembang benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, kafe dan tempat karaoke itu masih saja menjual minuman keras (miras).
Padahal, beberapa kafe dan tempat karaoke itu sebelumnya sudah pernah terjaring razia Satpol PP karena menjual miras. Temuan kafe dan tempat karaoke bandel itu terlihat saat aparat Satpol PP menggelar razia miras Selasa (12/7) malam hingga Rabu (13/7) dini hari di seputaran Rembang
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono mengatakan, ada sekitar 8 kafe dan tempat karaoke yang didatangi aparat. Hampir setiap kafe dan tempat karaoke yang didatangi, aparat Satpol PP menemukan miras.
Baca Juga
Kapolda Jateng Kunjungi Ponpes Gus Mus, Begini Niat Mulianya
“Kami mendatangi kafe dan tempat karaoke dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, ” jelasnya.
Dia mengatakan di Kafe Karaoke Pring Kuning aparat menyita 5 botol miras jenis congyang. Selanjutnya di Kafe Karaoke 22 aparat menyita 5 botol Kilin dan 2 botol Anggur Merah. Di Kafe Karaoke Pandemic, aparat menyita masing masing 2 botol Vodka, Whiskey, Kilin dan Congyang.
Saat di Kafe Karaoke Palapa, aparat Satpol PP menyita 4 botol Vodka dan 1 Anggur Merah. Di Kafe Karaoke Royal Queen dan Galaxy, aparat menyita masing masing 4 botol Whiskey dan Vodka.
Baca Juga
Polsek Cepu Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Tempat
Sedangkan di Kafe Karaoke California dan Maya aparat mengamankan masing masing 5 botol Congyang, 1 botol Kilin dan 1 botol Anggur Merah. Sulistyono mengatakan setelah terjaring razia, kafe dan karaoke itu akan diperiksa lebih lanjut.
“Rabu ini langsung semuanya yang terjaring razia kami periksa dan mintai keterangan. Selanjutnya mereka akan kami beri sanksi,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)