GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar agenda pembinaan dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi, Kamis, 18 September 2025.
Dalam agenda itu, Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak yang dijamin konstitusi. Hal itu sesuai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi undang-undang, termasuk hak memperoleh informasi publik,” tegasnya.
Menurut Anang, keterbukaan informasi tidak bisa dipandang sekadar kewajiban administratif. Justru hal tersebut bisa mempermudah kerja para PPID sebagai aparatur.
“Semakin mudah publik mengakses informasi, semakin ringan beban aparatur. Transparansi mampu mengikis prasangka, meredam sengketa, dan membangun kepercayaan,” ujarnya.
Ia mendorong kanal informasi perangkat daerah dioptimalkan, standar layanan dipenuhi, dan evaluasi antar perangkat daerah digalakkan sebagai tolak ukur keterbukaan.
Dukungan juga datang dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah. Mashuri, Pranata Humas Ahli Muda, mengingatkan kewajiban badan publik mengumumkan daftar informasi secara berkala melalui kanal resmi.
Ia menekankan pentingnya uji konsekuensi yang dilakukan PPID Pelaksana agar informasi yang dikecualikan benar-benar sesuai hukum dan kepentingan publik.
“Sinergi antar-PPID harus dibangun, ego sektoral harus ditanggalkan,” pesannya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Grobogan, Muzakir Walad menekankan bahwa pembinaan ini tidak hanya menambah pemahaman regulasi, tetapi juga menanamkan paradigma baru pelayanan kepada PPID.
“Pelayanan publik kini dituntut menyesuaikan dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.
Baginya, membangun budaya transparansi adalah proses panjang yang menuntut konsistensi.
“Ia tidak bisa instan. Harus dilakukan langkah demi langkah agar benar-benar melekat dalam birokrasi dan pelayanan publik,” tambahnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia