GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kehilangan potensi pajak restoran dari penggunaan tapping box yang kurang maksimal sebesar 25 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar. Hal itu diungkap oleh Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati, Kamis, 2 Januari 2025.
“Dari 100 restoran yang ada, sekitar 25 persen belum bisa taat menggunakan tapping box, 75 persennya sudah taat menggunakan,” kata Rini.
Menurutnya, pemakaian tapping box di restoran kurang maksimal karena para pemilik belum sepenuhnya memungut pajak dari pengunjung sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
“Para pedagang atau pemilik restoran takut kalo pelanggannya tidak kembali lagi,” ujar Rini.
Kendati demikian, Rini menyebut bahwa target pendapatan dari restoran tidak mengalami penurunan. Bahkan hasil retribusi pajak restoran mampu melebihi target yang ditentukan.
“Target kita Rp 5 miliar, namun realisasinya telah mencapai Rp 6,3 miliar atau sekitar 26 persen,” ungkap dia.
Ia mengungkap, para pemilik usaha yang tidak memungut pajak dari pengunjung memiliki dua alat kasir. Hal ini membuat pemerintah kesulitan memantau apabila alat tapping box tidak digunakan.
“Monitor transaksi dari pemerintah sangat sulit bila pelaku usaha tidak menggunakan tapping box dan memilih menggunakan alat kasir miliknya sendiri,” ujar Rini.
Mengatasi hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menegur pemilik usaha yang belum maksimal menggunakan alat tapping box. Bahkan, ia mengungkap hal itu dapat dikenakan sanksi karena melanggar peraturan Keputusan Bupati nomor 39 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
“Kita akan memberikan SP 1,2,3. Terakhir jika tidak ada itikad baik maka izin usahanya dicabut,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa telah ada lima restoran yang izinnya dicabut akibat enggan membayar pajak.
“Kita sudah melakukan beberapa pendekatan, namun mindset pemilik usahanya tidak mau berubah, dan beranggapan pajak itu haram. Dengan berat hati kita tutup usahanya sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)