GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tidak mengikutsertakan formasi guru dalam pengajuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 ke pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan Padma Saputra menuturkan tahun ini pihaknya mengajukan 193 formasi CPNS. Namun usulan itu tidak mencakup guru, hanya tenaga kesehatan dan teknis.
Ia menjelaskan hal ini karena kebutuhan tenaga pendidik dinilai masih dapat dipenuhi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang diajukan ini tidak bisa diisi oleh PPPK, seperti guru masih bisa PPPK,” ujarnya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dari total 193 formasi yang diusulkan, sebanyak 86 formasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, sedangkan 107 formasi lainnya merupakan tenaga teknis. Nantinya, para CPNS tersebut akan ditempatkan untuk mengisi kekosongan pegawai di OPD, puskesmas, serta tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemkab Grobogan.
Pengajuan formasi tersebut didasarkan pada kebutuhan riil pemerintah daerah menyusul banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir.
“Disesuaikan dengan yang telah pensiun-pensiun itu,” katanya.
Selain untuk mengisi kekosongan pegawai, usulan tersebut juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pengendalian belanja pegawai daerah. Saat ini, belanja pegawai Pemkab Grobogan masih berada di kisaran 36 persen dari total APBD, sementara pemerintah pusat menetapkan batas maksimal sebesar 30 persen.
“Harus disesuaikan, belanja pegawai di bawah 30 persen,” jelasnya.
Melalui pengajuan formasi CPNS 2026 tersebut, Pemkab Grobogan berharap kebutuhan sumber daya manusia pada sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan dan teknis, dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai efisiensi belanja pegawai daerah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















