GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berencana mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dengan penghapusan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 sampai 2024.
Penghapusan ini berlaku bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada periode pembayaran piutang di bulan Agustus-Oktober. Dengan rencana kebijakan itu, para wajib pajak cukup melunasi piutang pokoknya saja.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi saat menghadiri acara percepatan pelunasan PBB-P2 2025 sekaligus penyerahan hadiah bagi desa, kelurahan, dan kecamatan yang paling cepat melunasi PBB-P2 tahun 2024.
“Langkah ini diambil sebagai upaya menurunkan angka piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB – P2),” ujarnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Diketahui, pada 2025 target penerimaan Pemkab Grobogan dari PBB-P2 sebesar Rp 47.636.822.042. Untuk mencapai target itu, Bupati Setyo mengungkap akan memanfaatkan momentum HUT RI ke-80 untuk rencana kebijakan keringanan pajak tersebut.
Diketahui, dalam acara ini sejumlah kepala desa dan pejabat daerah mendapatkan ucapan selamat dari Bupati Setyo karena paling awal melunasi PBB-P2 tahun 2024
Diantaranya yakni Kepala Desa (Kades) Parakan, Dempel, Rawoh Kecamatan Karangrayung, Kades Guci Kecamatan Godong, Kades Tlogomulyo Kecamatan Gubug, Kades Trowolu Kecamatan Ngaringan, Kades Kradenan Kecamatan Kradenan dan Kades Depok Kecamatan Toroh.
Serta, Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan, Kelurahan Wirosari Kecamatan Wirosari, Camat Kedungjati, camat Geyer, Camat Brati, Camat Ngaringan, dan Camat Toroh.
Selain itu, lima perusahaan di Kabupaten Grobogan mendapatkan penghargaan teladan karena telah melunasi PBB-P2 Tahun Pajak 2024 sebelum jatuh tempo.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil