GROBOGAN, Beritajateng.id – Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat paripurna SPRS Grobogan, Rabu, 19 Maret 2025.
Sugeng menyampaikan bahwa dalam pengantar LKPJ terdapat empat materi pokok. Diantaranya yakni Data Umum Daerah, Realisasi APBD TA 2024, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terdahulu atas segala prestasi yang dicapai selama memimpin Kabupaten Grobogan.
“Secara khusus kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Periode 2021-2025 Sri Sumarni dan dr. Bambang Pujiyanto, karena atas kepemimpinan beliau berdua, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah banyak mendapatkan prestasi dan penghargaan,” ujar Sugeng.
Sugeng merincikan bahwa diantara prestasi yang diraih Grobogan sepanjang 2024 yakni:
1. Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 dari BPK RI
2. Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri berupa Indeks Government Award dalam kategori sangat inovatif
3. Penghargaan IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) dengan Predikat Juara I dari Kementerian Dalam Negeri
4. Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 oleh OMBUDSMAN Republik Indonesia
5. Penghargaan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan Predikat Baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Penghargaan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2024, dengan Predikat Sangat Baik oleh Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
7. Penghargaan Pemantauan dan evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Prima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
8. Penghargaan PARAMESTI diberikan kepada Kabupaten/Kota yang telah mempunyai Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Menteri Kesehatan
9. Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10. Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
11. Penghargaan Kabupaten / Kota Kreatif Subsektor Kuliner dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
12. Penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Yang Konsisten dalam melakukan Input dan Verifikasi di Aplikasi SP2KP oleh Kementerian Perdagangan
13. Penghargaan Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak dengan jumlah terbanyak di Provinsi Jawa Tengah diberikan oleh Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah
“Serta masih banyak penghargaan lainnya, yang tidak dapat disebutkan satu per satu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)