GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pola kerja fleksibel ini akan diberlakukan setiap hari Jumat.
Meski begitu, berdasarkan Surat Edaran Sekda Grobogan Nomor 800/8 Tahun 2026, sejumlah jabatan dan unit kerja secara khusus dikecualikan dari aturan WFH. Sejumlah kelompok ASN tetap diwajibkan ke kantor untuk menjaga pelayanan publik tetap lancar.
“Setiap ASN yang masuk dalam pengecualian WFH, akan bekerja seperti biasa,” ujar Kepala BKSDM Grobogan Padma Saputra, Senin, 6 April 2026.
Dengan masih adanya ASN yang ke kantor, layanan publik yang bersifat krusial dipastikan tetap berjalan normal. Pemkab menilai, mereka memiliki tanggung jawab pelayanan harian yang tidak dapat dialihkan ke sistem kerja dari rumah.
Sementara itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan melalui kebijakan ini pemerintah daerah menegaskan bahwa transformasi budaya kerja tidak boleh menghambat penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Kelancaran pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas, sehingga jabatan dan unit layanan vital diwajibkan tetap bekerja dari kantor,” tutur Anang.
Bagi ASN yang mendapatkan WFH, Anang menegaskan mereka tetap diwajibkan presensi digital dan harus siap dipanggil kembali ke kantor apabila diperlukan.
Berikut adalah daftar kelompok ASN Pemkab Grobogan yang tidak mendapatkan WFH:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat
- Lurah dan Kepala Desa
- ASN di Unit pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- ASN di Rumah Sakit Daerah
- ASN di Laboratorium Kesehatan
- ASN di Puskesmas
- ASN di Satuan Pendidikan
- ASN di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah
- ASN di Unit kerja atau layanan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















