SALATIGA, Beritajateng.id – Satres Narkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran pil koplo sekaligus menangkap pengedarnya. Pelaku peredaran obat yang tergolong daftar G secara ilegal tersebut yakni Kristiyani alias Anik (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Tegalsari, Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Kini wanita ibu rumah tangga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas tindakannya, tersangka terancam hukum maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran pil berlogo huruf Y atau yang dikenal dengan nama Yarindu secara ilegal. Menanggapi laporan tersebut petugas Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Tegalsari, Mangunsari, Sidomukti. Dalam penangkapan, anggota (polisi) mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 270 butir pil Yarindu yang telah dikemas dalam plastik klip menjadi beberapa bungkus dan lainnya,” kata AKBP Aryuni pada Jumat, 27 September 2024.
Tersangka dibawa ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ratusan butir pil Yarindu tersebut adalah miliknya.
“Tersangka mengaku ratusan pil Yarindu ini, selain dikonsumsi sendiri juga dijual kepada konsumennya,” terang Kapolres Salatiga.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tersangka mengaku pil koplo tersebut dibeli dari seorang bandar bernama Eko Yuniarto alias Tembong. Mendapat informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Salatiga langsung memburu bandar tersebut. Akhirnya, polisi berhasil membekuk lelaki pemasok pil koplo kepada Kristiyani.
“Setelah diperiksa, ternyata tersangka Eko Yuniarto alias Tembong adalah seorang residivis kasus yang sama. Kasus ini, terus kami kembangkan untuk menangkap jaringan peredaran pil Yarindu lainnya,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – beritajateng.id)