BLORA, Beritajateng.id – Kajian tata ruang mendominasi permohonan di layanan bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Front officer DPUPR di MPP Blora, Firdo, mengungkap bahwa setiap hari terdapat permohonan terkait dokumen kajian tata ruang baik rumah tinggal, restoran, industri, dan yang lainnya.
“Dokumen kajian itu diperuntukan proses permohonan, semisal mau mendirikan sebuah bangunan, itu menggunakan dokumen kajian,” kata Firdo, Jumat, 21 Februari 2025.
Firdo menjelaskan, permohonan dokumen kajian tata ruang penting untuk mengetahui lahan yang diinginkan tidak menyalahi aturan pemanfaatan ruang.
“Jadi di dokumen kajian memuat semua informasi terkait titik lahan, apakah nantinya lahan itu berbahaya sehingga dilarang adanya bangunan ataupun status lahan,” terangnya.
Selain layanan kajian tata ruang, kata Firdo, pihaknya mencatat banyak masyarakat yang mengajukan permohonan rekomendasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Pengajuan dokumen ini biasanya diajukan oleh masyarakat yang melakukan pembangunan di lahan berstatus LSD sehingga perubahan status lahan dapat dilakukan melalui rekomendasi DPUPR Blora.
“Kalau lahan itu berstatus LSD kan tidak dapat diubah menjadi perumahan atau kawasan industri. Jadi diperlukan perubahan status terlebih dahulu,” tuturnya.
Firdo menjelaskan bahwa permohonan kajian tata ruang maupun laih status lahan LSD tidak serta merta bisa dilakukan karena harus melalui tahapan kajian sesuai aturan Kementerian
“Biasanya, masyarakat memohon dokumen kajian. lalu setelahnya baru terkait rekomendasi LSD,” ujar Firdo.
Selain itu, Firdo mengungkap bahwa DPUPR juga melayani informasi tata ruang, peta rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan tutorial pembuatan peta melalui MPP Blora.
“Tiga layanan itu bersifat informatif. Untuk dua yang mendominasi bersifat permohonan,” tambah dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)