JAKARTA, Beritajateng.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Selasa (19/4).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4) menjelaskan, saat ini tim Penyidik Kejagung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka.
Selain Indrasari Wisnu, ketiga lainnya adalah SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan inisial PT selaku General Manager di PT Musim Mas.
Baca Juga
Pencairan BLT Minyak Goreng di Temanggung Bakal Rampung H-7 Lebaran
Burhanuddin mengatakan, kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran. Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan tidak memenuhi DPO (Domestic Price Obligation), namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Burhanuddin.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Kemendag tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
“Kemendag mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kemendag juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” tegas Mendag Lutfi.
Baca Juga
DPRD Pati Hardi Berharap BLT Minyak Goreng Merata
Mendag Lutfi mengaku, pihaknya selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas. Sehingga, dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” tegas Rudi di Jakarta, Selasa (19/4).
Baca Juga
Bantuan Minyak Goreng Mulai Disalurkan, Begini Sikap Bupati Kendal
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, selama ini, Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng. Namun, Kemendag mengklaim, masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
Kini, dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng. Ia seakan abai akan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada empat atau lima perusahaan. Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali. Selama ini karena (perusahaan, Red) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” tegas legislator dapil Sumut III itu. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)