Minggu, Agustus 17, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kesulitan Tertibkan Karaoke, Kepala DPMPTSP Sebut Akibat Kemudahan Izin Lewat OSS

Utia Afidah by Utia Afidah
25 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Kesulitan Tertibkan Karaoke, Kepala DPMPTSP Sebut Akibat Kemudahan Izin Lewat OSS

Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

796
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Kemudahan perizinan tempat hiburan malam seperti karaoke di Pati membuat banyak tempat tersebut semakin menjamur. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Riyoso menyebut kemudahan perizinan tersebut dilatarbelakangi oleh keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Peraturan Berbasis Risiko.

Hal tersebut membuat segala bentuk perizinan berusaha termasuk bisnis karaoke di kota bertajuk Bumi Mina Tani saat ini legal berdasarkan perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Riyoso mengaku tidak bisa melakukan penertiban dengan alasan menganggap tempat karaoke tersebut ilegal. Termasuk tempat karaoke yang saat ini semakin menjamur di wilayah Margorejo, Pati Kota, hingga Juwana.

“Apakah saya bisa menghentikan? Tidak bisa, karena ada PP nomor 5 tahun 2021. Seandainya izin di rumah, kapanpun bisa dan pasti keluar,” ungkapnya.

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

Riyoso menambahkan, jika memang suatu tempat karaoke tidak memiliki izin maka pihaknya akan segera melakukan penertiban. Hanya saja karena mengantongi izin dari OSS, pihaknya tidak bisa memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Pelayanan disini baik itu perizinan, permohonan, dan permintaan terkait kejelasan kami sangat terbuka. Kalau tidak berizin maka ranahnya penertiban,” tambah dia.

Menanggapi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Riyoso menyebut peraturan tersebut kalah tinggi dengan PP nomor 5 tahun 2021 untuk melaksanakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki kedudukan lebih tinggi ketimbang Perda.

“Sejak 2021 berlaku OSS alias izin berdasarkan resiko, termasuk karaoke yang masuk usaha menengah rendah. Jadi, NIB akan keluar hanya dengan pernyataan mandiri, langsung diupload ke OSS dan keluar izin,” tukasnya.

Kemudahan perizinan ini, kata Riyoso, memang diberikan untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya serta untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati Hari IniBerita Pati Terkinikaraoke pati
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Baru Berjalan Sebulan, Pabrik Pengolah Limbah di Pati Berdayakan Puluhan Warga

Baru Berjalan Sebulan, Pabrik Pengolah Limbah di Pati Berdayakan Puluhan Warga

by Utia Afidah
15 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pabrik pengolah limbah di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, berhasil memberdayakan warga sekitar dengan membuka lapangan kerja baru. ...

Data Korban Demo Pati Terbaru, Enam Orang Masih Dirawat di RS

Data Korban Demo Pati Terbaru, Enam Orang Masih Dirawat di RS

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Aksi demo di Kabupaten Pati yang berujung ricuh menimbulkan puluhan korban luka yang harus mendapatkan perawatan di...

22 Orang Diduga Provokator Kericuhan Demo Pati Dibebaskan Usai Ditahan Polisi

22 Orang Diduga Provokator Kericuhan Demo Pati Dibebaskan Usai Ditahan Polisi

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sebanyak 22 orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi demo di Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus...

Usai Didemo Ribuan Warga Pati, Begini Klarifikasi Bupati Sudewo

Usai Didemo Ribuan Warga Pati, Begini Klarifikasi Bupati Sudewo

by Utia Afidah
13 Agustus 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Usai menemui massa aksi demo ribuan masyarakat Kabupaten Pati di kantor bupati pada Rabu, 13 Agustus 2025...

Next Post
Dukung Harno-Hanies di Pilkada Rembang, Relawan Dirikan Fasilitas Terapi Gratis

Dukung Harno-Hanies di Pilkada Rembang, Relawan Dirikan Fasilitas Terapi Gratis

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Karnaval Sambut HUT RI Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

11 Juni 2025
Penemuan Mayat Tinggal Tulang Gegerakan Warga Pedawang Bae Kudus

Penemuan Mayat Tinggal Tulang Gegerakan Warga Pedawang Bae Kudus

7 September 2024
Pelaku Penyalah Gunaan Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Polres Grobogan

Pelaku Penyalah Gunaan Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Polres Grobogan

11 Mei 2023
Puluhan Ribu Orang Datang Melihat Meron Sukolilo, DPRD Pati: Mampu Tingkatkan Ekonomi

Puluhan Ribu Orang Datang Melihat Meron Sukolilo, DPRD Pati: Mampu Tingkatkan Ekonomi

17 September 2024
Laga Uji Coba Persik Kendal vs Kendal Tornado VC Akan Digelar Pekan Ini

Laga Uji Coba Persik Kendal vs Kendal Tornado VC Akan Digelar Pekan Ini

17 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id