PATI, Beritajateng.id – Kemudahan perizinan tempat hiburan malam seperti karaoke di Pati membuat banyak tempat tersebut semakin menjamur. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Riyoso menyebut kemudahan perizinan tersebut dilatarbelakangi oleh keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Peraturan Berbasis Risiko.
Hal tersebut membuat segala bentuk perizinan berusaha termasuk bisnis karaoke di kota bertajuk Bumi Mina Tani saat ini legal berdasarkan perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Riyoso mengaku tidak bisa melakukan penertiban dengan alasan menganggap tempat karaoke tersebut ilegal. Termasuk tempat karaoke yang saat ini semakin menjamur di wilayah Margorejo, Pati Kota, hingga Juwana.
“Apakah saya bisa menghentikan? Tidak bisa, karena ada PP nomor 5 tahun 2021. Seandainya izin di rumah, kapanpun bisa dan pasti keluar,” ungkapnya.
Riyoso menambahkan, jika memang suatu tempat karaoke tidak memiliki izin maka pihaknya akan segera melakukan penertiban. Hanya saja karena mengantongi izin dari OSS, pihaknya tidak bisa memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Pelayanan disini baik itu perizinan, permohonan, dan permintaan terkait kejelasan kami sangat terbuka. Kalau tidak berizin maka ranahnya penertiban,” tambah dia.
Menanggapi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Riyoso menyebut peraturan tersebut kalah tinggi dengan PP nomor 5 tahun 2021 untuk melaksanakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki kedudukan lebih tinggi ketimbang Perda.
“Sejak 2021 berlaku OSS alias izin berdasarkan resiko, termasuk karaoke yang masuk usaha menengah rendah. Jadi, NIB akan keluar hanya dengan pernyataan mandiri, langsung diupload ke OSS dan keluar izin,” tukasnya.
Kemudahan perizinan ini, kata Riyoso, memang diberikan untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya serta untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)