Kamis, Juli 3, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kesulitan Tertibkan Karaoke, Kepala DPMPTSP Sebut Akibat Kemudahan Izin Lewat OSS

Utia Afidah by Utia Afidah
25 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Kesulitan Tertibkan Karaoke, Kepala DPMPTSP Sebut Akibat Kemudahan Izin Lewat OSS

Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Kemudahan perizinan tempat hiburan malam seperti karaoke di Pati membuat banyak tempat tersebut semakin menjamur. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Riyoso menyebut kemudahan perizinan tersebut dilatarbelakangi oleh keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Peraturan Berbasis Risiko.

Hal tersebut membuat segala bentuk perizinan berusaha termasuk bisnis karaoke di kota bertajuk Bumi Mina Tani saat ini legal berdasarkan perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Riyoso mengaku tidak bisa melakukan penertiban dengan alasan menganggap tempat karaoke tersebut ilegal. Termasuk tempat karaoke yang saat ini semakin menjamur di wilayah Margorejo, Pati Kota, hingga Juwana.

“Apakah saya bisa menghentikan? Tidak bisa, karena ada PP nomor 5 tahun 2021. Seandainya izin di rumah, kapanpun bisa dan pasti keluar,” ungkapnya.

Konten Terkait

Pemkab Kendal Akan Gandeng Sponsorship untuk Perayaan Hari Jadi Kabupaten

Pemkab Kendal Akan Gandeng Sponsorship untuk Perayaan Hari Jadi Kabupaten

3 Juli 2025
Petani Sukorejo Kendal Tolak Klaim PT Sukarli Atas 7 Bidang Tanah Redis

Petani Sukorejo Kendal Tolak Klaim PT Sukarli Atas 7 Bidang Tanah Redis

2 Juli 2025

Riyoso menambahkan, jika memang suatu tempat karaoke tidak memiliki izin maka pihaknya akan segera melakukan penertiban. Hanya saja karena mengantongi izin dari OSS, pihaknya tidak bisa memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Pelayanan disini baik itu perizinan, permohonan, dan permintaan terkait kejelasan kami sangat terbuka. Kalau tidak berizin maka ranahnya penertiban,” tambah dia.

Menanggapi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Riyoso menyebut peraturan tersebut kalah tinggi dengan PP nomor 5 tahun 2021 untuk melaksanakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki kedudukan lebih tinggi ketimbang Perda.

“Sejak 2021 berlaku OSS alias izin berdasarkan resiko, termasuk karaoke yang masuk usaha menengah rendah. Jadi, NIB akan keluar hanya dengan pernyataan mandiri, langsung diupload ke OSS dan keluar izin,” tukasnya.

Kemudahan perizinan ini, kata Riyoso, memang diberikan untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya serta untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati Hari IniBerita Pati Terkinikaraoke pati
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pengisian Perades di Pati Tunggu Instruksi Bupati Sudewo

Pengisian Perades di Pati Tunggu Instruksi Bupati Sudewo

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pengisian jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati masih menunggu instruksi Bupati Pati Sudewo. Diketahui, saat ini...

SMA/SMK di Pati Bakal Disanksi Jika Lakukan Pungli di SPMB

SMA/SMK di Pati Bakal Disanksi Jika Lakukan Pungli di SPMB

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sanksi tegas akan diberikan kepada SMA/SMK di Kabupaten Pati apabila melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Seleksi...

Pemkab Pati Sediakan Rp 6 Miliar untuk Bentuk 401 Kopdes Merah Putih

Pemkab Pati Sediakan Rp 6 Miliar untuk Bentuk 401 Kopdes Merah Putih

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengalokasikan anggaran senilai lebih dari Rp 6 miliar untuk mendukung operasional pembentukan Koperasi...

Wabup Pati Minta Warga Bersabar, Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

Wabup Pati Minta Warga Bersabar, Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra meminta warga bersabar soal perbaikan jalan rusak. Ia memastikan, semua jalan...

Next Post
Dukung Harno-Hanies di Pilkada Rembang, Relawan Dirikan Fasilitas Terapi Gratis

Dukung Harno-Hanies di Pilkada Rembang, Relawan Dirikan Fasilitas Terapi Gratis

BERITA UTAMA

SMA/SMK di Pati Bakal Disanksi Jika Lakukan Pungli di SPMB
Pati

SMA/SMK di Pati Bakal Disanksi Jika Lakukan Pungli di SPMB

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sanksi tegas akan diberikan kepada SMA/SMK di Kabupaten Pati apabila melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Seleksi...

Read moreDetails
Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin saat memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua I Joni Kurnianto dan Wakil Ketua II H. Hardi, baru-baru ini. (ARF/Beritajateng.id)

Rapat Paripurna DPRD Pati, Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Rencana Pembangunan Industri

31 Mei 2022
Jumlah Dapur Bertambah, Jangkauan MBG di Grobogan Diperluas

Jumlah Dapur Bertambah, Jangkauan MBG di Grobogan Diperluas

7 Mei 2025
Kabar Duka, Gus Alam Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Medis Akibat Kecelakaan

Kabar Duka, Gus Alam Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Medis Akibat Kecelakaan

6 Mei 2025
BERTANI: Petani asal Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati sedang menebar pupuk di ladang padi miliknya, Kamis, 29 Februari 2024. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Pj Bupati Henggar Sebut Alur Penjualan Gabah Petani di Pati Tak Jelas

1 Maret 2024
Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan. Jembatan Nambuhan Grobogan Ditutup

Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan. Jembatan Nambuhan Grobogan Ditutup

26 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id