REMBANG, Beritajateng.id – Upaya untuk meniadakan pungutan liar di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang saat ini mengembangkan aplikasi Sistem Administrasi Kontrol Keluar-Masuk Uang Warga Binaan Pemasyarakatan (SAKU WBP).
Melalui aplikasi SAKU WBP ini, warga binaan sudah tidak memegang uang tunai di area rutan. Sebab, uang yang diberikan pengunjung atau keluarga warga binaan diwujudkan dalam bentuk non tunai dan hanya bisa diakses peredarannya oleh keluarga warga binaan, petugas dan WBP pemilik akun saja.
Baca Juga
Rutan Kelas IIB Rembang Gelar Lelang Secara Tertutup, Yuk Kepoin Barang yang Dilelang
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Irwanto mengatakan, tidak hanya hak akses yang telah kami jelaskan sebelumnya. Tetapi, petugas dan keluarga WBP juga dapat melihat dan melakukan tracking secara detail yang dilengkapi dokumentasi foto mulai proses penerimaan uang untuk dicatatkan, penyimpanan, hingga penggunaan uang yang sudah tercatat melalui fitur lacak.
“Diharapkan dengan membuka akses informasi mengenai administrasi keluar masuk uang WBP kepada public. Dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta mengurangi risiko perilaku korupsi,” jelasnya usai melakukan sosialisasi kepada beberapa pengunjung rutan, Sabtu (10/06).
Dengan aplikasi ini lanjutnya, Irwanto berharap bisa mengobati keresahan masyarakat terhadap segala keluhan dan kekhawatiran pengunjung Rutan Kelas IIB Rembang saat ingin mengirimkan uang kepada warga binaan.
“Semoga melalui fitur SAKU-WBP pada Rutan Rembang yang efektif digunakan pada pertengahan bulan Juni 2023 ini. Dapat mendukung program bebas peredaran uang tunai dalam Rutan dan menghilangkan kekhawatiran keluarga WBP tentang penggunaan uang karena bisa melakukan pengawasan secara realtime terhadap riwayat pemakaian uang yang dititipkan,” jelasnya panjang lebar.
Aplikasi SAKU WBP ini dikembangkan, dalam rangka menjawab keresahan masyarakat terhadap harta kekayaan pegawai rutan yang tidak wajar yang diwujudkan dengan pamer harta kekayaan yang sempat dilakukan salah satu anak pejabat di lingkungan Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Hal ini juga tak lepas dari pengaruh oleh budaya konsumtif dan gaya hidup mewah yang akhirnya dapat memicu keinginan untuk mencari cara cepat untuk memperoleh kekayaan untuk memenuhi gaya hidup tersebut melalui cara-cara instan seperti korupsi di lingkungan Rutan Kelas IIB Rembang. (mun)