PATI, Beritajateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati mengaku belum mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2022. Kepala Dinsos Pati Indriyanto mengaku masih menunggu hasil dari Sekretariat Daerah (Sekda) Pati.
Meski pihaknya sudah diberitahu akan mendapatkan DBHCHT tahun 2022, mengenai besar anggarannya Indriyanto belum tahu persis karena masih disusun dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati.
“Untuk dana cukai ini yang akan kita terima masih di rapatkan di perekonomian sebagai sekretariat. Kalau untuk secara rinciannya kita masih diproses, masih nyusun perbupnya dan melihat berapa besarnya,” terangnya, Senin (12/09).
Baca Juga
594 Keluarga Penerima Manfaat Gagal Terima Bansos PKH di Pati
Mengenai sumber DBHCHT ini, pihaknya akan menerima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa tengah.
“Sumbernya ada DBHCHT dari provinsi maupun kabupaten. Minggu ini kan mulai ada rapat di dewan perubahan anggaran,” singkatnya.
Pihak Dinsos belum ada perencanaan terkait penggunaan DBHCHT yang bakal diterima.
“Yang pasti ada kaitannya dengan buruh rokok dan petani tembakau yang ada di Kabupaten Pati,” terangnya.
Penyerahan DBHCHT yang dikelola oleh Dinsos Kabupaten Pati ini adalah kali pertama. Sebab lanjut Indri, alokasi kegiatan untuk buruh rokok dan petani tembakau sebelumnya dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
“Kalau DBHCHT kan kaitanya dengan buruh pabrik terus tembakau segala macam itu datanya dari Disnaker dan Dinas Pertanian. Dinsos rencana baru tahun ini dapat, serta baru ada kabar pada April 2022,” tandasnya. (Lingkar Media Network | Lingkarjateng.id)