REMBANG, Beritajateng.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Rembang meninggal dunia akibat sesak nafas. WBP meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD. dr. Soetrasno pada 8 Juli 2023.
WBP tersebut bernama Nur Kholis (43) tahun, warga Desa Kasreman, Kecamatan Rembang. Yang bersangkutan, menjalani hukuman setelah terjerat pasal 363 atas kasus pencurian dengan ekspirasi 5 November 2024 mendatang.
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra pada Senin (10/07) membeberkan. Hari Jumat, 23 Juni 2023 WBP itu berobat ke Poliklinik Rutan Kelas IIB Rembang, dengan keluhan sesak napas. Nur Kholis menderita sesak napas kurang lebih 3 hari dan tidak nafsu makan.
Baca Juga
Pantau Kesehatan WBP, Rutan Rembang Adakan Tes Gula Darah
Setelah diberikan terapi obat sesuai dengan keluhan, pada Sabtu, 24 Juni 2023 Nur Kholis kembali berobat ke Poliklinik Rutan Kelas IIB Rembang dengan keluhan sesak nafas yang memberat dan keringat dingin saat malam hari.
“Kemudian dilakukan konsultasi dengan pihak puskesmas dan disarankan untuk di rujuk ke IGD. Selanjutnya, WBP dirujuk ke IGD RSUD dr. Soetrasno Rembang untuk penanganan yang lebih lanjut. Keluarga telah dihubungi untuk bisa mendampingi,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter IGD RSUD dr. Soetrasno Rembang, lanjut dia. Nur Kholis diberikan terapi inhalasi nebulizer. Kemudian setelah inhalasi nebulizer dan advice dokter, Nur Kholis memperbolehkan untuk rawat jalan.
Nur Kholis kembali kembali mengeluh sesak napas, keringat dingin saat malam. Tidak hanya itu, WBP tersebut tidak bisa tidur terlentang dan wajahnya membengkak pada 27 Juni. Setelah diberi obat sesuai keluhan, kondisi Nur Kholis perlahan mulai membaik.
Kondisi asma Nur Kholis kembali kumat dengan sesak nafas yang memberat dan tidak bisa tidur. Alhasil Nur Kholis kembali dirujuk ke RSUD dr. Soetrasno pada 3 Juli.
“Kemudian di tanggal 4 Juli atau keesokan harinya WBP Nur Kholis masih mengeluh sesak nafas, namun masih bisa melakukan aktivitas makan, minum dan jalan ke kamar mandi. Pukul 15.45 saturasi oksigen WBP mulai turun sehingga dipasang monitor untuk observasi kadar oksigen. Nur Kholis juga mulai seperti orang linglung,” lanjutnya.
Setelah mendapat perawatan, kata Irwanto, Pada Kamis, 06 Juli Pukul 01.10 tiba-tiba Nur Kholis henti napas sehingga di ruang ICU. Sehingga dilakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP), kemudian dilakukan intubasi dan dipasang ventilator untuk alat bantu pernapasan.
Dalam kondisi koma, kondisi Nur Kholis semakin menurun dan kritis. Pihak tim medis ICU melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP), namun detak jantung Nur Kholis tidak kembali. Kemudian Nur Kholis dinyatakan meninggal dunia Sabtu 8 Juli 2023 pukul 17.20 di ICU RSUD.
Irwanto mengungkapkan, Nur Kholis merupakan tahanan residivis yang telah menjalani hukuman di rutan Rembang pada Oktober 2020 lalu. Saat itu Nur Kholis sudah menderita sesak napas. Setelah dinyatakan bebas pada 2021, Nur Kholis kembali masuk rutan Rembang untuk menjalani pidana pada 2022.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi RSUD dr R Soetrasno Rembang Tabah Tohamik menyampaikan Nur Kholis memang memiliki riwayat penyakit asma. Segala upaya untuk memberi perawatan kepada Nur Kholis sudah dilakukan.
“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin dengan perawatan yang maksimal. Jadi tidak ada perbedaan perawatan kesehatan antara warga biasa dengan warga binaan. Namun Allah berkehendak lain, ” terangnya.
Setelah dinyatakan meninggal oleh pihak RSUD dr. Soetrasno, Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra beserta jajaran menyerahkan jenazah sekaligus memberikan santunan kepada keluarga alm di rumah duka Desa Kasreman Kecamatan Rembang. (*)