GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melalui Dispermades mendorong seluruh pemerintah desa (pemdes) menggunakan transaksi non tunai (TNT) di atas Rp 10 juta. Hal itu, diungkap oleh Kabid Pembangunan Desa Dispermades Grobogan Soleh pada Minggu, 15 Desember 2024.
“Nantinya bendahara desa tidak boleh pegang uang lebih dari 20 juta, itu pun untuk kegiatan harian,” ujar Soleh.
Dalam penerapannya, Soleh menyebut telah memilih tiga desa sebagai pilot projek untuk menyukseskan program tersebut. Diantaranya yakni Desa Sambirejo, Kecamatan Toroh; Desa Jatilor, Kecamatan Godong; dan Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi.
“Saya baru mencoba di tiga desa. Semuanya sudah TO (Tes Operasional,” kata dia.
Tiga desa tersebut dipilih lantaran dinilai bagus dalam sumber daya manusia, kesiapan peralatan, dan lain sebagainya.
“Tiga desa dulu, nanti kalo ada terjadi error sistem dapat dievaluasi dan diperbaiki. Kalau semua langsung diterapkan, takutnya terjadi error bersamaan yang menjadikan tidak efisien dan kacau,” kata Soleh.
Soleh mengatakan bahwa pada triwulan pertama penerapan TNT akan dilakukan evaluasi. Sehingga, apabila penerapan tersebut dapat sukses maka akan dilakukan pelatihan secara serentak di seluruh desa di Kabupaten Grobogan.
Ia mengatakan, program tersebut sudah menjadi arahan dari pusat. Dalam hal ini, Pemkab Grobogan mengacu pada Perbup Nomor 20 tahun 2020 yang mengatur dana desa harus menggunakan Kontrak, Surat Perintah Kerja dan Transfer Dana.
“Dalam Perbup 20 Tahun 2020 sudah mengakomodir transaksi tidak boleh tunai,” kata dia.
Selain dana desa, pendapatan desa wajib dimasukkan ke rekening desa. Sehingga, berbagai transaksi akan dapat terlihat secara detail.
“Selain pengerjaan fisik, sosialisasi yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 10 juta juga akan menggunakan transfer, tidak lagi menggunakan tunai,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)