Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Harus Dihentikan Penyidik, Kasus Firli Bahuri Ternyata Tak Punya Saksi

admin by admin
3 Januari 2025
in Hukum
Harus Dihentikan Penyidik, Kasus Firli Bahuri Ternyata Tak Punya Saksi
787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITAJATENG.ID – Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang dituduhkan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Langkah ini perlu dilakukan karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Demikian disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam keterangan kepada redaksi, Kamis malam, 2 Januari 2024.

“Berkas perkara Pak Firli Bahuri telah bolak balik empat kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil. Salah satu petunjuk Jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua saksi,” terang Ian Iskandar.

Konten Terkait

Polisi Gadungan Peras Warga Semarang, Ini Modusnya

Polisi Gadungan Peras Warga Semarang, Ini Modusnya

17 Mei 2025
Terseret Kasus Korupsi Mbak Ita, Kepala Bapenda Hemat Bicara

Terseret Kasus Korupsi Mbak Ita, Kepala Bapenda Hemat Bicara

25 April 2025

Di dalam berkas perkara yang diajukan Polda Metro Jaya mencakup keterangan dari 123 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Petunjuk Jaksa dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena pihak-pihak yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara ternyata tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.

Karena itu, kata Ian lagi, sampai sekarang berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil yang artinya tidak ada alat bukti, dan demikian perkaranya tidak ada.

“Perkara yang disangkakan kepada Pak FB tidak ada saksi. Bagaimana mau memenuhi syarat materiil. Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Satu saksi saja bukanlah saksi. Ini saja tidak ada saksi,” masih kata Ian.

Prinsip “satu saksi bukanlah saksi” diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.

Pada bagian lain, Ian mengatakan, Pasal 138 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kaksa.

Tapi sampai saat ini, penyidik PMJ belum bisa melengkapi petunjuk Jaksa. Khususnya alat bukti keterangan saksi.

“Tidak ada bukti keterangan saksi maka berkas tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tegas Ian Iskandar. (LINGKAR NETWORK)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Firli BahuriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK
admin

admin

Berita Terkait

Hasil Survei KPK, Pemkab Rembang Waspada Praktik Korupsi

Hasil Survei KPK, Pemkab Rembang Waspada Praktik Korupsi

by Utia Afidah
20 Juni 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masuk dalam kategori waspada pada hasil survei penilaian integritas (SPI) yang dilakukan oleh...

Monitoring dan Evaluasi Desa Anti Korupsi, KPK Datangi Desa Gulang Kudus

Monitoring dan Evaluasi Desa Anti Korupsi, KPK Datangi Desa Gulang Kudus

by Utia Afidah
12 Desember 2024
0

KUDUS, Beritajateng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendatangi Balai Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Kamis,...

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Mbak Ita Dipanggil KPK Hari Ini

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Mbak Ita Dipanggil KPK Hari Ini

by Utia Afidah
10 Desember 2024
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita untuk diperiksa...

Temukan Bukti, KPK Minta Isu Pungli Orientasi PPPK di Grobogan Ditindaklanjuti

Temukan Bukti, KPK Minta Isu Pungli Orientasi PPPK di Grobogan Ditindaklanjuti

by Utia Afidah
18 November 2024
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Maruli...

Next Post
Kecelakaan Beruntun di Tol Bawen-Semarang, 3 Kendaraan Terlibat

Kecelakaan Beruntun di Tol Bawen-Semarang, 3 Kendaraan Terlibat

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

29.022 Warga Rembang Sudah Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Terbanyak ke-12 Se-Indonesia

29.022 Warga Rembang Sudah Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Terbanyak ke-12 Se-Indonesia

11 April 2025
Aduan Soal Penerangan Jalan, Bupati Kudus Sam’ani Terjunkan Tim Saber Lampu Jalan

Aduan Soal Penerangan Jalan, Bupati Kudus Sam’ani Terjunkan Tim Saber Lampu Jalan

10 Maret 2025
DPRD Jepara Tunggu Dua Parpol Serahkan SK Pengisi Kursi Pimpinan

DPRD Jepara Tunggu Dua Parpol Serahkan SK Pengisi Kursi Pimpinan

23 September 2024
Soal Penolakan Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal, Pengamat: Keliru!

Soal Penolakan Pendaftaran Dico-Ali oleh KPU Kendal, Pengamat: Keliru!

5 September 2024
Kemensos Jalankan Program Perdana, Beri Bansos Senilai Rp 71,9 Miliar untuk Kota Semarang

Kemensos Jalankan Program Perdana, Beri Bansos Senilai Rp 71,9 Miliar untuk Kota Semarang

29 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id