JEPARA, Beritajateng,id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menemukan 142 bungkus rokok tanpa pita cukai di sebuah warung di Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo dan dua toko di Desa Plajan Kecamatan Pakisaji serta warung di Desa Tubanan Kecamatan Kembang.
Penemuan rokok ilegal itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jepara, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara serta unsur TNI/Polri.
“Tim dibagi menjadi tiga regu untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Edy Marwoto melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara Hery Prasetyo, Senin, 20 Oktober 2025.
Sementara barang bukti yang disita, kata dia, berasal dari berbagai merek.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan striker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Jurnalis” *Red
Editor: Tia


















