KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal melakukan penertiban kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di wilayah Kendal.
“Kami melaksanakan kegiatan rutin untuk melakukan penertiban pada sejumlah Pedagang Kaki Lima yang melanggar peraturan daerah.” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Seto Aryono.
Dalam rangka penilaian Adipura, Seto mengaku penindakan PKL tersebut merupakan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Terdapat beberapa titik yang kami lakukan penertiban, seperti pada area dekat Stadion Utama Kebondalem. Lalu di dekat Taman Hutan Klorofil, kemudian pada berapa ruas Jalan Lingkar Kaliwungu,” ujar Seto Aryono.
Ia mengungkap bahwa Satpolkar Kendal terutama Bidang Penegakan Pelanggaran Perda, sering melakukan pembinaan dan penindakan terkait peraturan daerah tentang PKL, Perda Reklame, Perda Sampah, dan Perda Perizinan.
“Untuk saat ini paling banyak dilakukan pelanggaran adalah pada pelanggaran Reklame, PKL dan Sampah. Dan tindakan kita untuk reklame yaitu dilakukan pencabutan, atau jika terdapat penyegelan,” imbuh Seto.
Seto menjelaskan pihaknya memiliki dua seksi untuk mengoptimalkan tugas penegakan Perda, yakni Seksi Pembinaan dan Penyuluhan dan Seksi Penyidikan dan Penindakan. Menurutnya, kedua Seksi tersebut memiliki tugas yang saling berkesinambungan.
Ia menerangkan bahwa secara umum tugas Seksi Pembinaan dan Penyuluhan adalah melaksanakan pembinaan dan penyuluhan, serta pengawasan Peraturan Daerah atau Peraturan/Keputusan Bupati yang mempunyai sanksi hukum. Sedangkan salah satu tugas Seksi Penyidikan dan Penindakan adalah penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan pemanggilan pelanggar Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak serta merta melakukan penindakan pada pelanggar perda. Namun kami melakukan pembinaan dan penyuluhan, tapi setelah diberi pengertian masih melanggar, maka Seksi Penyidikan dan Penindakan akan melaksanakan tugasnya,” ujar Seto.
Oleh karena itu, Seto berharap agar masyarakat selalu mematuhi perda untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan Kabupaten Kendal, sehingga dengan menaati peraturan daerah, dapat menjadikan ketertiban wilayah,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)