JEPARA, Beritajateng.id – Lima warga dilaporkan kehilangan sebagian hingga seluruh lahan mereka akibat tergerus air laut atau abrasi di Pantai Bondo, Kecamatan Bangsri.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Witiarso Utomo mengungkapkan akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga yang lahannya hilang karena abrasi.
“Bagi yang lahannya sudah hilang, kita bebaskan dari pajak karena tanahnya memang tidak ada,” katanya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pembebasan PBB berlaku mulai tahun ini. Pemerintah Kabupaten Jepara juga akan memperbarui data agar lahan yang telah hilang tidak lagi muncul dalam tagihan pajak.
Sementara itu, Petinggi Desa Bondo, Purwanto menyebut abrasi semakin parah sejak beberapa tahun terakhir.
“Dulu hanya beberapa hektar yang hilang, sekarang sudah puluhan hektar. Banyak sawah warga tak bisa digarap lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian warga di sekitar PLTU Tanjung Jati B berharap adanya kompensasi atas lahan yang hilang. Usulan ganti rugi sekitar Rp1 juta per meter masih akan dikaji lebih lanjut.
Pemkab Jepara akan memvalidasi data lahan terdampak dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang penanganan abrasi di pesisir utara Jepara.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















