JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan menalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) ke sejumlah buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara melalui Kabid Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial (Rehablinjamsos), Iman Bagus Sesulih, mengatakan bantuan ini akan disalurkan ke 4.820 penerima di akhir Juni 2026.
“Penyaluran dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos, sehingga tidak ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” kata Iman.
Ia mengungkap penyerahan bantuan secara simbolis dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 di PR Armando, Desa Sengonbugel. Setiap penerima manfaat nantinya akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu.
Imam menjelaskan nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan dengan masing-masing Rp300 ribu per bulan. Namun, ia menuturkan bantuan ini akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran.
“Jika dibandingkan tahun kemarin, besaran bantuan tahun ini lebih rendah. Tahun 2025 mencapai Rp1,2 juta per penerima,” ungkapnya.
Penerima bantuan DBHCHT Jepara, kata dia, wajib ber-KTP Jepara dan memiliki masa kerja minimal 10 bulan. Ketentuan masa kerja tersebut diterapkan untuk menyesuaikan kemampuan anggaran daerah yang mencapai sekitar Rp2,89 miliar.
Selain itu, terdapat 1.118 pekerja yang akan menerima bantuan melalui anggaran DBHCHT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bantuan tersebut dijadwalkan cair lebih awal, yakni pada 22 Juni 2026.
“Sebanyak 1.118 pekerja kami usulkan masuk skema bantuan provinsi. Mereka terdiri atas buruh yang bekerja di Jepara namun memiliki KTP luar daerah, serta buruh ber-KTP Jepara yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal 10 bulan untuk bantuan tingkat kabupaten,” jelasnya.
Iman menambahkan, program BLT DBHCHT tahun ini menjangkau 58 perusahaan rokok dan satu gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang menaungi petani tembakau. Para petani penerima bantuan berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Desa Tempur, Damarwulan, dan Bangsri.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi buruh industri hasil tembakau dan petani tembakau sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai yang tepat sasaran,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















