JEPARA, Beritajateng.id – Ratusan warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, demo di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara pada Kamis, 24 April 2025.
Mereka menolak pembukaan tambang baru milik CV Senggol Mekar GS MD di Dukuh Toplek dan aktivitas tambang di Desa Sumberejo. Sebab, hal itu dinilai mengganggu aktivitas dan mata pencaharian warga, serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Dalam aksi itu, ratusan warga tersebut mengajukan sejumlah tuntutan. Diantaranya menghentikan aktivitas tambang baru, merevisi kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara yang menjadikan Kecamatan Donorojo sebagai daerah pertambangan, dan melakukan penindakan tegas atas perusakan lingkungan dan ekosistem di Desa Sumberrejo.
Warga Dukuh Toplek, Purwanto mengatakan aktivitas pembukaan jalan untuk alat eksavator di tambang baru itu telah menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, seperti kerusakan jalan umum, laka lantas, mengganggu aktivitas dan kesehatan warga, tanah longsor, dan kerusakan rumah warga.
“Tanah bergerak dan longsor juga menimbun pemukiman warga di Dukuh Alang-Alang Ombo yang menyebabkan kerusakan parah dan relokasi rumah,” katanya.
Menurutnya, aktivitas tambang dan hadirnya tambang baru mengancam kelestarian alam, kehidupan sosial dan ekonomi, serta ekosistem di Desa Sumberrejo. Hal ini tentu bertolak belakang dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
Selain itu, UUD NRI 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Aktivitas tambang yang sudah lama berlangsung di Desa Sumberrejo, kata Purwanto, telah menyebabkan pengendapan sungai dan banjir. Lahan-lahan pertanian juga mengalami gagal panen karena tidak bisa digunakan selama berbulan-bulan.
“Para petani yang biasanya bisa panen 3 kali dalam setahun sekarang hanya bisa 2 kali saja, karena adanya pendangkalan sungai yang menyebabkan sungai tidak dapat menampung banyak air. Hal itulah yang menguatkan alasan warga untuk menolak pembukaan aktivitas tambang baru. Karena khawatir akan dampak yang akan terus berlangsung dan semakin parah,” ujar Purwanto.
Selain itu, Purwanto mengungkap proses penyusunan dokumen-dokumen lingkungan oleh CV Senggol Mekar GS. MD tidak didasari adanya partisipasi warga, baik dalam akses informasi maupun sosialisasi.
Dalam Dokumen UKL-UPL, CV Senggol Mekar GS. MD terdapat penyebutan warga menghadiri sosialisasi. Akan tetapi Purwanto mengungkap warga Dukuh Toplek dan Dukuh Pendem tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi apapun mengenai pelaksanaan tambang.
“Lokasi pertambangan CV Senggol Mekar GS. MD juga berada di lokasi empat mata air yang menjadi sumber mata air utama warga, baik untuk pertanian maupun domestik, dan berdekatan dengan perumahan dan permukiman. Kami khawatir jika aktivitas itu terus dilakukan akan semakin memperparah dampak yang sudah ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Hermawan Oktavianto saat menemui masa aksi menuturkan akan menyampaikan tuntunan warga kepada Kepala DLH Jepara. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)