JEPARA, Beritajateng.id – Seorang pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara ditahan Satreskrim Polres Jepara karena menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya menyita 700 ons serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan.
Selain itu, terdapat sekitar 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potasium, belerang, dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap diisi dengan mesiu.
Pelaku, kata AKP Wildan, memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial untuk mendapatkan keuntungan.
“Pelaku kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar AKP Wildan, Kamis, 6 Maret 2025.
AKP Wildan menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)