KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Sekolah di Kabupaten Semarang mengeluhkan kebijakan penghapusan insentif bagi guru non ASN yang kemudian dialihkan ke dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala SMPN 2 Pringapus, Dwi Wahyuni Rubianti, mengatakan honor guru non ASN saat ini diambil dari dana BOS. Padahal menurutnya dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan siswa dan perawatan sekolah.
“Jadi anggaran untuk kegiatan siswa dan perawatan sekolah itu kami turunkan semuanya, karena kami diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran guru-guru non-ASN ini,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.
Wahyuni menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menetapkan gaji guru non ASN sebesar Rp2 juta per bulan. Angka ini menurutnya membebani pihak sekolah karena nilainya yang tinggi, sementara BOS di setiap sekolah jumlahnya berbeda.
“Meski kami akui bisa menyisihkan 20 persen itu, tapi dampaknya luar biasa banyak bagi sekolah, yang tadi saya sampaikan anggaran kegiatan siswa dan perawatan sekolah akan turun drastis atau malah tidak bisa dilaksanakan jika anggarannya dari BOS,” ungkapnya.
Akibat dari kebijakan ini, kata dia, pihak sekolah harus membebankan anggaran untuk beberapa agenda-agenda kegiatan siswa yang ada dan selama ini didanai oleh BOS, ke orang tua siswa.
“Jadi contoh kemarin kami akan ada kegiatan Isra Mir’aj tapi kami undurkan besok menjelang Ramadan, yang biasanya bisa pakai dana BOS, kini harus dibebankan ke orangtua siswa. Artinya, kegiatan siswa itu difasilitasi oleh para orangtua siswa,” beber dia kembali.
Karena adanya perubahan pada pokok anggaran di dana BOS, untuk menyikapi adanya kebijakan bagi guru atau pegawai non-ASN di sekolah ini maka Kepala Sekolah SMP N 2 Pringapus itu meminta kebijakan tersebut dievaluasi.
“Kami tetap akan mencoba berjalan seperti ini, artinya sesuai ketentuan yang ada, tapi kami pihak sekolah butuh adanya evaluasi dan monggo pemerintah kami persilakan untuk datang ke sekolah,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















