KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Penghapusan insentif bagi guru honorer di Kabupaten Semarang menuai banyak sorotan. Kebijakan ini merupakan masa transisi dari penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito, mengatakan ada sebanyak kurang lebih 865 tenaga honorer yang terdampak kebijakan tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya menyarakan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) untuk mengambil alih tenaga honorer yang tidak masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu itu.
Menurutnya Disdikbudpora Semarang bisa mengalokasikan anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memberikan insentif bagi guru honorer tersebut.
“Karena APBD kita juga sudah tidak diperbolehkan untuk memberikan insentif tersebut,” kata Jito, sapaan akrabnya.
“Apalagi sekarang, perekrutan guru langsung dari pemerintah pusat, maka sesuai regulasi yang ada honor guru non-ASN ini hanya di dapat dari dana BOS meski dana BOS tiap-tiap sekolah itu berbeda-beda jumlahnya,” imbuhnya.
Jito mengakui ada banyak guru honorer yang mengeluhkan kebijakan tersebut, terutama bagi guru-guru TK.
“Tapi hal ini baru kami bicarakan dengan Bupati Semarang, jadi kita tunggu saja dulu karena baru di rembug (dibicarakan, red) di akhir bulan ini. Semoga nanti ada solusi untuk guru-guru TK kita yang mengajar di TK negeri yang insentifnya hilang,” sebutnya.
Mengenai isu gaji guru honorer lebih sedikit dibandingkan petugas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jito enggan berspekulasi terlalu jauh.
“Karena ini kan baru berdasarkan informasi yang beredar, kami harus mempelajari lebih jauh, karena juga masih menunggu kebijakan lebih jauh juga dari pemerintah, guru akan seperti apa, petugas MBG akan seperti apa,” kata dia.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















