KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyambut baik program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari yang digagas Kementerian ATR/BPN.
Program tersebut dinilai tidak hanya mempercepat proses pelayanan balik nama sertifikat tanah, tetapi juga membuka peluang optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Program Perintis ini sangat membantu kami dalam rangka intensifikasi pajak daerah, khususnya BPHTB dan PBB,” kata Kepala Bapenda Kendal Anang Widiasmoro, Kamis, 24 September 2026.
Melalui integrasi tersebut, Anang menerangkan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dapat disesuaikan dengan basis bidang tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Anang berharap, integrasi data tersebut dapat mengurangi persoalan data yang menumpuk maupun tidak sesuai dengan kondisi bidang tanah sebenarnya. Dengan basis data per bidang, objek pajak dapat teridentifikasi secara lebih rinci dan komprehensif.
“Harapannya tidak ada lagi data yang menumpuk, karena sudah berbasis per bidang sesuai data yang ada di BPN. Ini termasuk salah satu indikator kita untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Ia mencontohkan, sebuah bidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang sebelumnya tercatat dalam satu SPPT, setelah mengalami peralihan dan pemecahan bidang, dapat menghasilkan data objek pajak yang lebih detail sesuai kepemilikan dan bidang tanah terbaru.
“Dengan data yang lebih komprehensif dan detail, tentunya objek pajaknya akan bertambah. Misalnya satu SPPT atau satu bidang seluas 1.000 meter persegi sudah mengalami peralihan dan kemudian dipecah-pecah, maka SPPT-nya juga akan bertambah sesuai bidang yang ada,” terang Anang.
Sementara itu, Bupati Dyah Kartika Permanasari menuturkan validitas data sering kali menjadi tantangan dalam optimalisasi PBB maupun BPHTB.
Dengan adanya integrasi data antara Pemkab Kendal dan Kantor Pertanahan, ia menerangkan potensi kehilangan pendapatan (loss income) dapat diminimalkan. Selain itu, tumpang tindih data dapat dihindari sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
“Jadi ini bisa mengantisipasi data yang tumpang tindih, loss pendapatan. Ini juga termasuk upaya peningkatan PAD,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kendal, Dr. Joko Wiyono, mengatakan Layanan Perintis menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi.
Menurutnya pertanahan memiliki dimensi ekonomi yang besar. Aktivitas pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan transaksi ekonomi masyarakat serta penerimaan bagi daerah maupun negara.
“Semakin baik kualitas data dan semakin mudah pelayanan pertanahan, maka semakin besar pula dukungannya terhadap kepastian transaksi, pembiayaan, investasi, serta penerimaan daerah,” pungkasnya.(ADV)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil















