KENDAL, Beritajateng.id – Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terutama pasokan telur dan daging ayam.
Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Gizi Nasional (BGN), asosiasi peternak, dan koperasi peternak tercantum bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah diwajibkan menyerap produksi telur dan daging ayam dari peternak lokal untuk program MBG.
Hal ini berdasarkan “Komitmen Bersama Penyerapan Telur dan Daging Ayam dalam Program Makan Bergizi Gratis” yang ditandatangani saat Rapat Koordinasi Lanjutan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, Alwi berharap seluruh SPPG di Kabupaten Kendal mentaati dan menjalankan komitmen tersebut dengan memaksimalkan penggunaan bahan baku telur maupun daging ayam dari peternak lokal.
“Dengan demikian, adanya SPPG itu tidak hanya bermanfaat untuk penerima MBG. Tetapi juga bisa dirasakan petani dan peternak di Kabupaten Kendal,” ujar Alwi.
Dengan adanya komitmen itu, menurutnya harga telur di tingkat peternak tetap terjaga sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah harga pakan yang terus merangkak naik.
“Harapannya kalau yang menyerap telur itu sudah jelas, para peternak ayam petelur di Kabupaten Kendal bisa lebih meningkat, maju, sejahtera, serta terus berkembang dan meningkatkan kualitasnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal, Suwardi
menjelaskan, ada tiga poin utama dalam komitmen bersama tersebut. Pertama, menu MBG di Jateng diwajibkan menggunakan telur dan daging ayam masing-masing dua kali dalam satu minggu.
Kedua, asosiasi dan koperasi peternak ayam petelur maupun pedaging siap menyediakan pasokan sesuai standar kualitas yang telah disepakati serta mengirimkan langsung ke lokasi dapur mitra SPPG.
“Ketiga, pembelian telur dan ayam dilakukan langsung ke asosiasi atau koperasi peternak Jateng dengan harga yang telah disepakati, yakni telur Rp26 ribu/kg dan daging ayam karkas Rp35 ribu/kg atau setara Rp20 ribu/kg berat hidup,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk menjaga komitmen kesepakatan rapat kantor Gubernur serta nota Dinas Korwil di wilayah kerja Semarang tim KPUS bersama Korwil KPPG akan uji petik ke SPPG di wilayah Kendal.
“Minggu ini disepakati menjadi masa transisi, tapi tidak ada salahnya nanti ada uji petik,” pungkasnya.(ADV)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















