KENDAL, Beritajateng.id— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya menara telekomunikasi dan penyiaran.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan intensifikasi pajak daerah, konfirmasi data, hingga penagihan langsung kepada perusahaan pemilik menara telekomunikasi di PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026 lalu.
“Intensifikasi ini dilakukan untuk memastikan validitas data kepemilikan menara sekaligus penagihan PBB-P2 objek khusus menara telekomunikasi dan penyiaran,” ujar Ketua Tim Perencanaan Pajak Bapenda Kendal, Sukarsih, Kamis 21 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, tim Bapenda diterima langsung oleh Manager Regulatory Affairs PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Helmy Hendrawan.
Berdasarkan hasil konfirmasi, saat ini PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan PT Solusi Tunas Pratama telah merger dalam satu manajemen di bawah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
“Dari hasil konfirmasi, tercatat terdapat 128 menara telekomunikasi milik perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Sementara itu, total tagihan PBB-P2 objek khusus menara telekomunikasi dan penyiaran yang terdata mencapai 131 unit menara, terdiri atas 94 unit milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan 37 unit milik PT Solusi Tunas Pratama.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 unit menara telah melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2026 dengan total pembayaran lebih dari Rp55 juta. Namun masih terdapat kekurangan pembayaran,” bebernya.
Sedangkan sebanyak 24 unit menara lainnya, menurut Sukarsih diketahui belum melakukan pembayaran pajak dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp39 juta.
Untuk PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, total tagihan PBB-P2 tercatat sebesar Rp74,6 juta.
Adapun PT Solusi Tunas Pratama memiliki total tagihan sebesar Rp38,6 juta. Sebanyak 35 unit menara pada 2025 telah melakukan pembayaran pajak senilai Rp35,4 juta.
Namun Sukarsih mengungkap untuk tagihan PBB P2 2026 masih dalam proses di bagian finance perusahaan, sementara dua unit lainnya masih memiliki tunggakan sekitar Rp3,2 juta.
“Menurut pihak perusahaan, terdapat sejumlah data menara yang belum dibayarkan karena tidak memiliki Site ID dan bukan lagi menjadi aset perusahaan akibat adanya proses merger maupun perubahan kepemilikan objek menara yang sangat dinamis,” tandasnya.
Ia menambahkan, Bapenda Kendal akan segera melakukan langkah lanjutan guna memastikan akurasi data kepemilikan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kendal.
“Beberapa langkah yang akan dilakukan di antaranya survei lapangan dan pengecekan lokasi bersama petugas lapangan perusahaan, serta dilakukan permohonan pembaruan data kepemilikan menara secara berkala setiap awal tahun,” imbuhnya. (Adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















