KENDAL, Beritajateng.id – Para guru dan tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Kendal mendapatkan sosialisasi antikorupsi. Kegiatan ini berlangsung di SMPN 2 Brangsong, Senin, 6 Juli 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal Sobirin menyampaikan, kegiatan yang difasilitasi oleh Inspektorat Kendal tersebut digelar sebagai langkah preventif mencegah berbagai bentuk praktik korupsi di lingkungan sekolah, termasuk masih pungutan tidak resmi di luar ketentuan biaya pendidikan.
“Melalui sosialisasi antikorupsi ini harapannya para guru tidak hanya mampu menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam tata kelola sekolah, tetapi juga menjadi teladan dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan antikorupsi kepada murid sejak dini,” ujarnya.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan penguatan kepada para guru mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Ini untuk memberikan pemahaman kepada guru-guru. Saya kira mereka sebenarnya sudah paham apa itu korupsi, definisinya, maupun peluang-peluang yang dapat mengarah pada tindakan korupsi,” katanya.
Ia mengakui dunia pendidikan saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan kesejahteraan guru honorer maupun guru PPPK paruh waktu hingga bertambahnya beban pekerjaan.
Meski demikian, menurutnya kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik yang melanggar aturan.
“Kondisi saat ini memang berat. Kita juga belum bisa maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari sisi infrastruktur maupun tenaga pengajarnya. Tetapi hal itu bukan alasan untuk melakukan tindakan korupsi,” tegasnya.
Benny menegaskan sekolah tidak dilarang menerima sumbangan dari masyarakat kecuali dalam bentuk sukarela dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua peserta didik.
“Kalau sumbangan boleh, tetapi harus sukarela. Komite sekolah juga harus memahami kondisi ekonomi orang tua murid. Kalau peserta didik berasal dari keluarga desil 1 atau desil 2 lalu dipaksa memberikan sumbangan, itu tidak boleh,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Brangsong, Nidhom, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada guru dan tenaga kependidikan mengenai batasan-batasan yang harus dipatuhi agar tidak terjerat praktik korupsi.
“Melalui sosialisasi ini kami menjadi lebih memahami hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















