KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun satu basis data terpadu yang lebih akurat sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya membangun satu basis data terpadu dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut dibahas dalam Rapat Implementasi Integrasi NIB dan NOP di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kendal, Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kendal Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP dan dihadiri jajaran internal Kantor Pertanahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal beserta tim, serta perwakilan Diskominfo Kendal.
Kepala Bapenda Abdul Wahab mengatakan integrasi ini menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 serta Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tanggal 10 Agustus 2026.
“Sebenarnya, kerjasama integrasi NIB dan NOP antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dengan Pemkab Kendal melalui Bapenda telah dilakukan sejak 2023,” katanya.
Menurutnya, kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Integrasi Data NOP dan NIB dalam Administrasi Pertanahan di Kendal. PKS itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani pada 29 Mei 2023.
Melalui integrasi tersebut, Wahab menegaskan data NIB yang bersumber dari Kantor Pertanahan akan disinkronkan dengan data NOP yang dikelola Bapenda.
“Dengan demikian, kedua instansi memiliki basis data yang saling terhubung dan dapat menjadi rujukan bersama. Program tersebut dinilai memiliki sejumlah manfaat strategis. Salah satunya mengurangi perbedaan data luas tanah antara Kantor Pertanahan dan Bapenda,” lanjutnya.
Wahab berharap integrasi data tersebut mampu meningkatkan akurasi penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus mengoptimalkan PAD tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Integrasi juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dengan data yang terhubung, masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi instansi berbeda hanya untuk melakukan pencocokan data pertanahan dan perpajakan,” tandasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal akan menyediakan data NIB beserta data spasial. Sementara Bapenda bertanggung jawab terhadap data NOP dan pengelolaan perpajakan.
Adapun Diskominfo Kendal berperan menyiapkan infrastruktur, platform integrasi, jaringan yang aman, serta standarisasi data.
“Untuk mempercepat implementasi, kami akan menyusun jadwal rencana aksi dan membentuk grup komunikasi khusus. Selain itu, direncanakan dilakukan studi komparasi ke Kota Pekalongan yang lebih dahulu menerapkan integrasi NIB-NOP,” kata Wahab. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Utia Lil















