KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal untuk mengoptimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya di desa yang memiliki tingkat realisasi rendah.
Kerjasama itu mulai direalisasikan dengan memberikan pengarahan ke perangkat Desa Rejosari dan Desa Winong, Kecamatan Ngampel. Langkah tersebut dilakukan setelah Bapenda mencermati adanya tren penurunan realisasi PBB-P2 di kedua desa tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Di Desa Winong, realisasi PBB-P2 tercatat mencapai 100 persen pada 2022 dan 2023. Namun, angka tersebut turun menjadi 78,70 persen pada 2024 dan kembali turun menjadi 76,65 persen pada 2025,” ujar Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kendal, Yusticia Andi Astuti, Jumat, 28 Agustus 2026.
Sementara Desa Rejosari juga mengalami penurunan cukup tajam. Setelah mencapai 100 persen pada 2022, realisasinya turun menjadi 70,99 persen pada 2023, 53,20 persen pada 2024, dan 54,29 persen pada 2025.
“Melihat kondisi tersebut, Bapenda Kabupaten Kendal menggandeng Kejaksaan Negeri Kendal untuk memberikan pengarahan kepada perangkat desa,” ungkapnya.
Yusti menambahkan, dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Salomina Meyke Saliama, bersama Kasi Datun Selfia Ayunika Nilamsari, hadir memberikan pemaparan terkait kewajiban pembayaran PBB-P2 serta konsekuensi hukum terhadap penyelewengan pajak oleh oknum petugas pemungut.
“Kejaksaan Negeri Kendal juga menjelaskan perannya dalam pengamanan pendapatan daerah. Diantaranya melalui penegakan perda dan regulasi bersama Satgas Pajak Daerah, pendampingan Bapenda apabila terjadi persoalan pajak daerah, serta membantu upaya optimalisasi penerimaan pajak,” jelasnya.
Pengamanan pendapatan daerah diarahkan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyelesaikan piutang kumulatif melalui penagihan resmi yang memiliki kekuatan hukum bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Selain itu juga untuk memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan kepada wajib pajak,” lanjut Yusti.
Menurut Yusti upaya ini mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data per 27 Agustus 2026, terdapat kenaikan realisasi PBB-P2 di Desa Rejosari dan Desa Winong setelah pelaksanaan pengarahan.
“Di Desa Rejosari, realisasi sebelum kegiatan tercatat sebesar Rp3.984.622. Setelah pengarahan, angka tersebut meningkat menjadi Rp15.090.332, atau bertambah Rp11.105.710,” tambahnya.
Sedangkan di Desa Winong, realisasi yang sebelumnya sebesar Rp49.185.109 meningkat menjadi Rp54.948.953, dengan selisih kenaikan mencapai Rp5.763.844.
“Kenaikan ini tentunya menjadi sinyal positif bagi Bapenda Kendal dalam upaya mengejar optimalisasi penerimaan PBB-P2 pada 2026,” tandasnya. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Utia Lil















