GROBOGAN, Beritajateng.id – Sebanyak 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memilih tidak memperpanjang kontrak kerja dan mengundurkan diri dari jabatan.
Sebanyak 3.309 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Grobogan melanjutkan perpanjangan kontrak kerja. Dari total 3.353 PPPK Paruh Waktu, sebagian lainnya tidak melanjutkan karena sejumlah alasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menerangkan dari total keseluruhan 3.353 PPPK Paruh Waktu, ada 3.309 pegawai yang melanjutkan perpanjangan kontrak kerja.
Sementara itu, terdapat sembilan orang yang masih harus melakukan perbaikan dokumen. Kemudian 31 orang menyatakan tidak bersedia melanjutkan atau mengundurkan diri, sedangkan empat orang telah mencapai batas usia pensiun.
“Jumlah PPPK PW sebanyak 3.353 orang. Yang lanjut perpanjangan 3.309 orang, perbaikan dokumen sembilan orang, tidak bersedia lanjut atau mundur 31 orang, dan yang mencapai batas usia pensiun empat orang,” kata Padma, Rabu, 16 September 2026.
Padma menjelaskan, 31 PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri tersebut tidak berasal dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Mereka tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Menurutnya, alasan pengunduran diri tersebut lebih banyak karena para pegawai telah memperoleh pekerjaan lain. Sehingga ia menegaskan keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak bukan karena adanya persoalan kinerja dari pemerintah daerah.
“Dari beberapa OPD, mundur karena sudah mendapatkan pekerjaan lain,” ujarnya.
Padma juga memastikan hingga saat ini tidak ada PPPK Paruh Waktu yang kontraknya tidak diperpanjang karena mendapatkan evaluasi kinerja yang buruk.
Ia menegaskan, mereka yang tidak melanjutkan kontrak karena mengundurkan diri merupakan keputusan pribadi dari masing-masing pegawai.
“Sampai dengan saat ini tidak ada,” katanya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Utia Lil















