KENDAL, Beritajateng.id – Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Hal itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir. Ia menuturkan saat ini pemerintah masih fokus melakukan rekrutmen manajer Koperasi Merah Putih.
“Untuk penugasan PPPK masih menunggu arahan lebih lanjut, karena saat ini fokus pemerintah masih pada rekrutmen manajer KDMP,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta surat edaran bersama sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Koperasi, KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN, dalam rangka memperkuat manajemen koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya skema tersebut bukan berarti PPPK akan dialihkan secara langsung ke KDMP. Melainkan, penugasan yang diberikan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPPK yang memenuhi kriteria nantinya akan dilibatkan untuk membantu penguatan kelembagaan dan operasional KDMP. Hal ini juga sejalan dengan informasi dari Biro Kepegawaian Kementerian Koperasi.
“PPPK tidak ditarik ke KDMP, tetapi diberikan tugas tambahan untuk mendukung operasional koperasi, sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















