KENDAL, Beritajateng.id – Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Per 19 Desember 2025, realisasinya baru mencapai 32,88 persen atau Rp1,84 miliar dari target Rp5,6 miliar.
Menanggapi rendahnya realisasi tersebut, Ketua Satgas MBLB sekaligus Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi terhadap sistem penarikan pajak MBLB yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
“Kita akan melakukan evaluasi karena ternyata para penambang itu menjual dibawah harga yang ditentukan Perda Provinsi Jateng. Kalau berdasarkan Perda itu per meter kubiknya Rp20 ribu tapi fakta di lapangan maksimal di kisaran Rp12 ribu,” ujarnya, Jumat 19 Desember 2025.
Benny mengungkapkan, hal tersebut terjadi lantaran pihak pembeli atau off taker juga membeli dengan harga dibawah standar.
“KIK juga kalau tidak salah harga per meter kubiknya Rp68 ribu. Karena kalau dibongkar itu harusnya Rp20 ribu harga tanahnya, Rp20 ribu ongkos angkutnya dan Rp28 ribu itu vibro (alat berat). Kan belum ada komponen pajaknya,” ungkapnya.
Sehingga, untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak MBLB itu, kata dia, harus ada pembenahan dari hulu ke hilir.
“Mungkin di lapangan hukum ekonomi tambang persaingannya tidak sehat. Misal ambil di tempatku lebih murah begitu. Bisa jadi ada tambang ilegal,” tandas Wabup Benny.
Benny menambahkan bahwa Satgas MBLB akan mengkaji dan melakukan evaluasi persoalan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Tahun ini kita mempelajari dulu psikologi tambang seperti apa dan kita akan sampaikan kepada Pak Gubernur,” imbuh Benny.
Ia berharap persoalan terkait pertambangan ini dapat diurai dan penarikan pajak MBLB dapat maksimal sehingga realisasinya juga akan meningkat.
“Kita akan segera efektifkan, karena dari hulunya problem hilirnya juga problem. InsyaAllah tahun depan kita mulai maksimalkan,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















