BLORA, Beritajateng.id – Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di wilayah Kabupaten Blora selama 17 hari masa mudik. Kepala Bidang LLAJ Dinrumkimhub Blora, Sunyoto, mengatakan larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
SKB tersebut memuat Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Aturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun non tol atau arteri.
Kepala Bidang LLAJ Dinrumkimhub Blora, Sunyoto, mengatakan
“Pembatasan kendaraan berat dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Angkutan barang (truk) dengan sumbu tiga keatas akan dibatasi. Terlebih truk yang mengangkut material non logistik,” ujar Sunyoto, Rabu, 4 Maret 2026.
Sunyoto mengatakan larangan ini dilakukan kepada angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, seperti tanah, pasir, batu dan hasil tambang.
“Selain itu, angkutan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” tambahnya.
Sementara, truk sumbu tiga keatas yang diperbolehkan melintas selama masa pembatasan adalah angkutan logistik kebutuhan masyarakat. Diantaranya bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana, bahan pokok dan angkutan mudik.
“Ketentuan kendaraan yang dikecualikan ada beberapa persyaratan. Yaitu perlengkapan persyaratan, surat muatan, jenis barang, nama dan alamat pemilik barang,” terangnya.
Selama pembatasan atau saat arus mudik balik tahun ini, Dinrumkimhub Blora akan menerjunkan seluruh personil di bidang LLAJ, SPPJ hingga UPT terminal dan parkir.
“Sebanyak 63 personil akan ditugaskan dalam momentum lebaran tahun ini. Baik pada arus mudik maupun arus balik lebaran,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















