KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menemui massa aksi yang menuntut Kepala Desa (Kades) Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu dicopot dari jabatannya karena terlibat kasus penyimpangan tukar guling tanah bondo desa.
Di hadapan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto, Bupati Kendal menuturkan penonaktifan kades tersebut belum bisa dilakukan.
Ia menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak terkait sehingga Pemkab Kendal belum dapat mengambil langkah administratif berupa penonaktifan kepala desa lantaran belum adanya putusan final.
“Di bulan April ini, Kejaksaan Negeri Kendal sudah melimpahkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,” jelas Bupati Tika, sapaan akrabnya, di gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis, 23 April 2026.
Bupati Tika menuturkan Inspektorat akan menjadwalkan audit investigasi pada Senin mendatang yang semula direncanakan pada Mei. Hasilnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendal untuk diproses lebih lanjut sesuai tahapan hukum.
“Tuntutan penonaktifan kepala desa akan dilakukan sesuai regulasi, yakni apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui, warga Nolokerto kembali mendatangi Kantor Bupati Kendal untuk menuntut agar kades setempat segera dicopot dari jabatannya. Mereka menilai kades sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas polemik tukar guling.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Nolokerto tersebut berencana menggelar aksi terbuka, namun Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal bersama Polri dan TNI berhasil melakukan mediasi dan mengalihkan aksi tersebut menjadi audiensi.
“Audiensi ini berjalan lancar, aman dan kondusif, warga juga sudah mendapatkan jawaban yang jelas dari Ibu Bupati,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando.
Perwakilan FASMD Nolokerto, Erwin, menyampaikan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama, untuk itu warga menuntut agar proses audit investigasi dapat dilaksanakan dengan cepat.
“Kasus ini sudah dua tahun. Kami minta Inspektorat bisa menyelesaikan audit investigasi sesuai waktu yang ditentukan, yaitu 45 hari, sehingga hasilnya bisa menjadi dasar kejaksaan untuk menetapkan status tersangka,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















