SEMARANG, Beritajateng.id – Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat sebanyak 78.724 rekomendasi telah diterbitkan untuk proses reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya non aktif.
Kepala DKK Kota Semarang, Abdul Hakam menjelaskan rekomendasi dikeluarkan berdasarkan usulan dari puskesmas. Selanjutnya, proses verifikasi dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) menjadi kewenangan Dinas Sosial sebelum diunggah ke sistem untuk proses lanjutan.
“Yang sudah di-upload ada 78.724. Itu rekomendasi yang sudah kita keluarkan sejak tadi sore,” ujarnya, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menegaskan, pada tahap ini DKK hanya memberikan rekomendasi berdasarkan data yang masuk dari fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama. Adapun proses reaktivasi sepenuhnya ditangani oleh Dinas Sosial setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Abdul Hakam mengakui, kendala bisa muncul apabila data warga tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPus). Namun, sejauh ini proses berjalan relatif lancar karena seluruh puskesmas di Kota Semarang telah terintegrasi dalam sistem.
“Kalau tidak ada datanya di SIMPus tentu kita terkendala. Tapi karena semua puskesmas sudah ada datanya, sejauh ini bisa diproses,” jelasnya.
Selain itu, DKK juga mencatat sekitar 6.800 peserta yang sempat dinonaktifkan pada Januari lalu telah langsung dimasukkan ke dalam skema Universal Health Coverage (UHC). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Terkait sosialisasi, Hakam menyebut pihaknya telah membagi tugas secara berjenjang mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga 40 puskesmas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme reaktivasi dan pengalihan kepesertaan JKN.
“Kita sudah sampaikan ke masyarakat melalui puskesmas masing-masing. Jadi ada pembagian tugas dari tingkat kota sampai kelurahan,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















