SEMARANG, Beritajateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pekerja migran ilegal. Sedikitnya 83 orang menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp 5,2 miliar.
Kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis siang, 19 Juni 2025.
Pengungkapan bermula dari laporan dua korban, AM dan EKB, yang mengaku tertipu setelah dijanjikan pekerjaan dan gaji tinggi oleh pelaku KU (42) dan NU (41), warga asal Tegal dan Brebes.
Mereka dijanjikan bekerja sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal (ABK) di sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
“Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan bergaji €1.200 hingga €1.500 per bulan, lengkap dengan pengurusan izin tinggal,” ungkap Kombes Dwi Subagio.
Namun, kedua pelapor justru harus bekerja selama 24 jam dalam lima hari kerja, dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang diterima pun jauh lebih rendah, sekitar €750–€800 per bulan. Mereka bahkan diminta bersembunyi saat ada razia dari aparat setempat.
Kedua korban lalu memilih pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, dokumen kontrak kerja, dan satu unit mobil.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait guna mengetahui keberadaan 83 korban lain yang masih berada di luar negeri. Informasi awal menyebutkan mereka kini bekerja serabutan untuk bertahan hidup,” kata Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji manis pekerjaan bergaji besar tanpa kejelasan. Pastikan semua prosedur legal dan laporkan jika menemukan dugaan penipuan serupa,” tegasnya.
Jurnalis: *Rizky Syahrul A
Editor: Utia Lil