SEMARANG, Beritajateng.id – Peristiwa tragis menimpa seorang remaja perempuan berinisial T warga Kelurahan Tambak Mulyo, Kecamatan Semarang Utara. T yang masih berusia 15 tahun itu diduga menjadi korban pembakaran oleh pamannya sendiri.
Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, menuturkan kronologi kejadian bermula saat korban tengah duduk santai di depan rumah pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku yang merupakan paman korban, berinisial S (32), sempat menyuruh korban untuk mandi.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil cairan dalam botol plastik yang diduga berisi bensin. Cairan itu kemudian disiramkan ke tubuh korban,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2026.
Pelaku kemudian menyulut api menggunakan korek hingga tubuh korban terbakar. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera datang dan berupaya memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah api berhasil dipadamkan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wilasa untuk mendapatkan perawatan medis.
“Begitu kami menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi,” lanjutnya.
Meski sempat menjalani perawatan, korban diketahui tidak mengalami luka bakar berat. Saat ini korban telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
“Luka bakar berada di bagian punggung samping hingga ke area pantat, serta pada lengan tangan. Kondisinya tidak terlalu parah,” jelas Heri.
Hingga kini, terduga pelaku masih dalam pencarian aparat kepolisian. Tim telah diterjunkan untuk melacak keberadaan pelaku yang diketahui masih berada di wilayah yang sama dengan korban.
“Pelaku masih kami cari. Mudah-mudahan segera bisa kami amankan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kompol Heri menuturkan proses hukum juga menghadapi kendala karena faktor kedekatan keluarga. Korban diketahui merupakan keponakan pelaku, sementara ibu korban merupakan saudara kandung pelaku.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga, terutama ibu korban, masih ragu untuk memberikan keterangan secara terbuka.
“Ini masih dalam lingkup keluarga, jadi ada keraguan dari pihak korban. Tapi kami pastikan proses penyelidikan tetap berjalan,” ungkapnya.
Polisi juga menegaskan bahwa karena korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
“Kami tetap lanjutkan proses penyelidikan. Karena korban masih di bawah umur, nantinya penanganan akan kami koordinasikan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















