SEMARANG, Beritajateng.id – Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meningkatkan pengawasan terhadap maraknya pengibaran bendera One Piece.
Pengawasan ini dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta menyampaikan bahwa pihaknya mulai memantau fenomena ini.
“Dalam rapat kemarin, telah disampaikan bahwa ada indikasi pemasangan bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih. Hal ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Marthen menjelaskan, sebenarnya tidak ada larangan khusus terhadap penggunaan bendera atau simbol non resmi seperti One Piece. Namun, ia menekankan bahwa bendera semacam itu tidak boleh dipasang satu tiang atau sejajar dengan bendera Merah Putih.
“Kalau ingin memasang, silakan saja, tapi harus berdiri sendiri. Jangan sampai menimbulkan persepsi yang bisa mencoreng kehormatan simbol negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap sejauh ini belum ada aturan tertulis dari pemerintah daerah terkait hal tersebut. Meski begitu, pihaknya akan tetap bersikap waspada dan siap berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami juga sudah dihubungi rekan-rekan dari Kodim pagi tadi. Jika ada temuan, kami siap melakukan penindakan secara terpadu. Koordinasi lintas sektor tetap jadi prinsip kami,” tambahnya.
Mengenai kebolehan masyarakat mengibarkan bendera One Piece, Marthen menyebut bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari aparat penegak hukum dan pimpinan daerah.
“Dalam rapat, baru dibahas indikasi pemasangan, belum ada keputusan resmi apakah diperbolehkan atau tidak. Namun menurut saya pribadi, memasang bendera lain di bawah Merah Putih dapat mengurangi wibawa nasional,” jelasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk menjaga kekhidmatan peringatan Hari Kemerdekaan dengan tidak memasang simbol atau atribut yang bisa mengganggu kehormatan bendera negara.
“Kami terbuka terhadap masukan warga. Kalau ada yang merasa terganggu, silakan laporkan. Jika memang diperlukan, kami akan melakukan penertiban,” katanya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil