SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menanggapi viralnya persyaratan administrasi untuk mengajukan pernikahan di Kota Semarang yang harus menyertakan bukti lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Diketahui, syarat menyertakan bukti lunas PBB untuk menikah itu tercantum di beberapa website resmi kelurahan di Kota Semarang. Di antaranya di Kelurahan Pleburan, Pandean Lamper, Lamper Kidul, Candi, Ngesrep, hingga Gisikdrono.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias menegaskan Pemkot Semarang tak pernah mengarahkan adanya bukti lunas PBB untuk syarat nikah di kelurahan.
“Kami tidak pernah mensyaratkan itu. Saya kurang tahu,” kata Diah.
Ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media sosial. Menurutnya, Pemkot Semarang tak memiliki kewenangan dalam administrasi pernikahan.
“Kami dari Bapenda tidak pernah memberikan instruksi, menginformasikan, atau meminta pihak kelurahan untuk mensyaratkan lunas PBB ketika akan ada pernikahan,” tegasnya.
Dengan beredarnya berita ini, Bapenda Kota Semarang akan melakukan klarifikasi terhadap pihak kelurahan terkait adanya aturan tersebut. Ia meminta warga Kota Semarang tetap tenang dalam menanggapi isu tersebut.
“Yang perlu kita garis bawahi, kami Babenda mengklarifikasi bahwa Bapenda tidak pernah mensyaratkan pembayaran PBB menjadi syarat untuk orang menikah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Jateng Masrofi menduga bahwa aturan itu muncul untuk memaksimalkan kepatuhan para wajib pajak. Mengenai aturan tersebut juga diterapkan di kabupaten/kota, Masrofi menyebut tidak mengetahui.
“Mungkin itu salah satu upaya agar kepatuhan bayar PBB meningkat,”ungkapnya.
Sebelumnya informasi itu sempat viral usai diunggah oleh akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Di postingan itu, salah satu warga mengeluhkan syarat lunas PBB justru mempersulit calon pengantin.
“min apa bener kalo mau minta surat pengantar nikah di kelurahan harus lunas PBB? menurutku peraturanya kok mempersulit calon pengantin ya, itu kan tanah atas nama ortu dan ga ada hubunganya pernikahan dg pajak tanah,” tulis seseorang dalam unggahan @dinaskegelapan_kotasemarang.
Jurnalis: Rizky Syahril/Lingkar Network
Editor: Tia















