GROBOGAN, Beritajateng.id – Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu mencuat usai konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta Selasa, 18 Agustus 2026 kemarin.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan Padma Saputra mengatakan pihaknya juga telah mendengar informasi mengenai rencana tersebut.
Namun, ia menuturkan hingga kini Pemerintah Kabupaten Grobogan memilih untuk menunggu kepastian aturan dari kementerian terkait.
“Masih menunggu regulasi,” kata Padma, Rabu, 19 Agustus 2026.
Hal senada disampaikan Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro. Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Belum ada suratnya,” ujar Sudrajat.
Ia menyebut saat ini jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan mencapai 1.362 orang. Sementara jumlah guru PPPK Penuh Waktu telah mencapai lebih dari 4.000 orang.
Adapun jumlah guru PPPK Penuh Waktu tersebut tersebar dalam beberapa tahapan pengangkatan. Pada 2021 terdapat 336 guru, kemudian 1.017 guru pada 2022, sebanyak 1.256 guru pada 2023, 1.674 guru pada 2024, serta 334 guru pada 2025.
Di sisi lain, sebanyak 3.446 pegawai di Kabupaten Grobogan resmi menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu pada 1 Desember 2025. Ribuan pegawai tersebut terdiri atas 660 guru, 194 tenaga kesehatan, dan 2.592 tenaga teknis.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo kepada 100 pegawai di Alun-Alun Purwodadi.
Khusus bagi guru PPPK Paruh Waktu, pada awal pengangkatan mereka menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Namun, belakangan para guru tersebut dikabarkan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan nilai Rp2 juta.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















